Senin, 18 Mei 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Nazaruddin Siap Bantu KPK Dalam Kasus Yang Menjerat Setya Novanto
Selasa, 21 November 2017 07:53:00

Nazaruddin Siap Bantu KPK Dalam Kasus Yang Menjerat Setya Novanto

Oleh: Redaksi
Selasa, 21 November 2017 07:53:00
BAGIKAN:
Muhammad Nazaruddin.(Foto/Int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.

Nazaruddin siap menceritakan apa yang ia ketahui tentang keterlibatan Ketua DPR RI tersebut dalam proyek e-KTP.

"Saya siap untuk bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi. Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK. Saya selalu komitmen membantu KPK," ujar Nazaruddin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut Nazar, baik nama Setya Novanto maupun sejumlah anggota DPR lain yang ia ketahui ikut menerima aliran uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.

Bahkan, semua keterangan itu telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sejak 2013.

Salah satunya, dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.(Kompas)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas

    8 tahun lalu

    Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.

  • Kasus E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa Bungkam

    9 tahun lalu

    Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto. Diah mengungkapkan bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu pernah memintanya meny

  • Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Setya Novanto Ke KPK

    9 tahun lalu

    Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasu‎s korupsi proyek e-KTP. ‎Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.

  • MK Beri Lampu Hijau KPK Jerat Setya Novanto Lagi

    9 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bisa kembali memberikan ‘gelar’ tersangka kepada Setya Novanto. Hal itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Konti

  • Mahfud MD: Pengacara Dan Dokter Setya Novanto Juga Harus Diperiksa

    9 tahun lalu

    Fredrich mengancam melapor ke polisi karena Mahfud menyebut Setya Novanto pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.