Rabu, 06 Mei 2020 13:18:00
Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang
Rabu, 06 Mei 2020 13:18:00
JAKARTA, POROSRIAU.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik. "Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya. Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya. "Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini. Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya. (red)
Sumber: Kompas.com
Plh Bustami HY: Jangan Sampai Kepada Penerapan PSBB, Ini Penjelasannya
6 tahun laluUntuk mengusulkan PSBB, selain mempertimbangkan kondisi, kriteria, juga kesiapan seluruh masyarakat dan kemampuan daerah.
Nyat Kadir: Kereta Cepat Dorong Pertumbuhan Ekonomi
3 tahun laluBATAM, POROSRIAU.COM- Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) selain akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru masyarakat sekitar juga meningkatkan pelayanan transportasi nasional yang lebih
Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test
6 tahun laluTepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.
Pemko Pekanbaru Kembali Operasikan Bus Air
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, kembali mengoperasikan Bus Air Senapelan. Namun pengoperasian Bus Air bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk mode pariwisata. Sebelumny
Walikota Pekanbaru: Transportasi Online Melanggar Aturan
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Transportasi berbasis online bebas beroperasi di Kota Pekanbaru. Padahal pengoperasian transprtasi online telah melanggar undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2014.









