Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Walikota Pekanbaru: Transportasi Online Melanggar Aturan
Selasa, 13 Juni 2017 16:02:00

Walikota Pekanbaru: Transportasi Online Melanggar Aturan

Oleh: Firman Tanjung
Selasa, 13 Juni 2017 16:02:00
BAGIKAN:
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Transportasi berbasis online bebas beroperasi di Kota Pekanbaru. Padahal pengoperasian transprtasi online telah melanggar undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2014.
 
Hal ini diungkapkan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT kepada sejumlah media, Senin (13/6/2017).
 
"Inilah kemajuan teknologi. Regulasi yang mengaturnya kalah cepat. Dalam Undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2014, itu mengatur dengan jelas, spesifikasi kendaraan angkutan umum. Didalam penyelenggaran transportasi online itu melanggar semua," ungkap Firdaus.
 
Menyikapi ini orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini meminta kepada transportasi online untuk mematuhi semua aturan. "Intinya mengurangi kendaraan di jalan. Menggunakan transportasi masal, bus TMP," ujar Firdaus. 
 
Namun demikian diakui Walikota H Firdaus, kemajuan teknologi dengan beroperasinya transportasi berbasis online juga dibutuhkan. "Sekali lagi undang-undang tidak bisa dilanggar. Online kita butuh. Sekarang bagaimana kombinasinya," terang H Firdaus.
 
Dengan demikian, pria yang sudah dua periode memimpin Kota Pekanbaru ini meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi terkait kebedaraan ojek online. "Menurut saya dua-duanya bisa kombine. Kita butuh teknologi, UU harus ditegakkan dan konsumen harus dilindungi," jelas H Firdaus.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Dituding Tak Berbadan Hukum, Ismail Sarlata Anggap Kuasa Hukum AM Gagal Paham

    8 tahun lalu

    Menariknya, pada poin 2 (surat pemberitahuan kepada Dewan Pers, red) disebutkan bahwa media elektronik www.harianberantas.co.id tidak berbadan hukum.

  • Soal Penganggaran Kendaraan Dinas Rp 11 Miliar, Pj Walikota Ngaku Hanya Melaksanakan Yang Sudah Ada

    9 tahun lalu

    Penjabat Walikota Pekanbaru, Edward Sanger mengaku memahami kondisi keuangan Kota Pekanbaru sedang tidak baik dan mengalami rasionalisasi anggaran. Namun tampaknya Pj Wako ini tidak menampik dan terkesan menyetujui atas pembelian puluhan kendaraan dinas

  • Keberadaan Taksi Online Mulai Merambah di Pekanbaru , DPRD Kembali Pertanyakan Legalitasnya

    9 tahun lalu

    Tidak hanya ojek online yang dipertanyakan legalitasnya tapi saat ini keberadaan taksi online juga mulai merambah di Kota Pekanbaru.

  • Gojek dan Taksi Online Belum Ada Izin, Arifin: Berhenti Beroperasi Jika Tidak Ingin Ditilang

    9 tahun lalu

    Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima. Pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

  • Apresiasi Penertiban Taksi Online, M Nasir: Keberadaan Mereka Itu Telah Langgar Aturan

    9 tahun lalu

    Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau apresiasi penertiban yang dilakukan Dishub Pekanbaru terhadap taksi uber atau online yang nekat beroperasi paska diperingatkan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.