Rabu, 08 Juli 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Polisi Gugat Institusinya, Dipecat Gara Gara Orientasi Seknya Penyuka Sesama Jenis
Jumat, 17 Mei 2019 22:03:00

Polisi Gugat Institusinya, Dipecat Gara Gara Orientasi Seknya Penyuka Sesama Jenis

Jumat, 17 Mei 2019 22:03:00
BAGIKAN:
Foto : Ilustrasi Sidang Etik Polri
POROSRIAU.COM - Seorang mantan anggota Polda Jawa Tengah berinisial TT menggugat kesatuannya lantaran dipecat dengan tidak hormat. Pria berusia 30 tahun itu dipecat hanya karena orientasi seksnya yang suka sesama jenis.
 
Pemberhentian dengan tidak hormat TT oleh Polda Jateng sebenarnya terjadi pada 27 Desember 2018 lalu. Namun kasus yang menimpa TT terkuak setelah dirinya menggugat mantan kesatuannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 Maret 2019. 
 
Maruf Bajammal selaku Kuasa Hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat membeberkan kronologis kasus yang menimpa kliennya. Ia menyebut awal kasus yang merundung TT berawal saat Februari 2017 silam. Kala itu TT ditangkap jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan tindak pemerasan. 
 
Namun tuduhan terhadap polisi berpangkat Brigadir  itu tidak terbukti. Namun justru TT kembali diperiksa atas tuduhan lain yakni melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama jenis. 
 
“Tapi pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan," kata Maruf, Jumat, (17/05).
 
Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap TT selama tiga hari pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Namun anehnya laporan itu baru terbit pada 16 Maret 2017. Maruf pun menilai bahwa kasus yang membelit kliennya sejak awal penuh kejanggalan. 
 
Akhir kisah TT sebagai anggota polisi pun dimulai. Pada 18 Oktober 2018  TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng terkait orientasi seksual menyimpang itu. Ia pun tak membantah jika TT memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang dengan  menyukai sesama jenis alias gay.
 
Pada 27 Desember 2018 TT lalu  diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng. “Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat,” tuturnya.
 
Atas hal itu, Ma'ruf menilai bahwa perlaluan terhadap kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya hal itu telah jelas melanggar prinsip non diskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. 
 
TT, Maruf menegaskan tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.  Apalagi selama 10 tahun menjadi anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. "Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya,” ujarnya.
 
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas  Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, membenarkan adanya anggota polisi di Semarang berinisial TT dan berpangkat Brigadir yang diberhentikan dengan tidak hormat. 
 
"Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela. Itu menjadi pertimbangan PTDH," kata Agus.***
Editor: Redaksi

Sumber: viva.co.id

  Berita Terkait
  • Benarkah Motif Asmara Sesama Jenis Jadi Penyebab? Jawaban Polisi

    7 tahun lalu

    Atas dasar itu, beberapa orang yang terkonstruk perbedaan gender menilai motif pembunuhan karena orientasi nonhetero seksual alias Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender ( LGBT).

  • Curi Uang Tetangga, Warga Perum Pelangi Nusantara Diserahkan ke Polisi

    10 tahun lalu

    Inhu(POROSRIAU.com)- Af (24) warga Perumahan PT Pelangi Nusantara desa Sungai Akar kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, gara-gara aksinya yang hendak mencuri uang tetangga diketahui oleh

  • Cerita Pilu PNS Dumai Punya Suami Pecandu Narkotika

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Nv (35) berkulit putih rambut ikal sebahu dan berparas menawan, merupakan seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, belum sempat miliki ketu

  • Mobil Mewah Raffi Ahmad Hancur Tabrak Pohon

    10 tahun lalu

    Kondisi mobil Raffi Ahmad usai menabrak pohon ringsek di bagian depan. Bagian kap mesin mobil jenis Lamborghini Aventador berwarna putih dengan nomor polisi B 1 Amy itu, ringsek. Namun kondisi samping mobil masih terlihat baik.

  • Tak Bisa Tunjukkan Surat Kendaraan, Truk Tronton Ini Diamankan Satlantas Polsek Bungaraya

    9 tahun lalu

    Memasuki hari ke delapan operasi Patuh 2017, Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polsek Bungaraya berhasil mengamankan satu unit Kendaraan Truk Tronton Bernomor Polisi BM 8455 QU yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan tersebut pada Rabu (17/5/2

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.