Selasa, 29 Agustus 2017 16:34:00
700 Slop Rokok Non Cukai Asal Tembilahan Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau
Oleh: Redaksi
Selasa, 29 Agustus 2017 16:34:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Sebanyak 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk tanpa cukai berhasil diamankan oleh tim DitReskrimsus Polda Riau di Jalan Manunggal, Kec. Tampan, Pekanbaru. Rokok ilegal ini dibawa dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Luxio. Senin (28/8) sore.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan rokok ilegal itu dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan.
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial IZ (39), warga Jalan Riau, selaku sopir dan KH ((41) warga Jalan Tuah Karya yang diduga pemilik rokok.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat petugas mendapatkan laporan tentang adanya jaringan peredadaran rokok ilega. Setelah mendapatkan laporaan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan di lokasi tepatnya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, petugas mendapati mobil Daihatsu Luxio warna putih, dan saat itu juga petugas langsung dmemberhentikan mobil tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas didapati di dalam mobil yang dikendarai IZ dan KH ditemukan 700 slop rokok ilegal dari berbagai merk tanpa pita cukai.
"Kasus tersebut penangannya akan dilimpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Riau untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjutnya," kata Edy Faryadi.
Hasil pengembangan sementara, rokok-rokok tanpa cukai merk Gle sebanyak 700 slop, Scot sebanyak 21 slop dan sisanya merk H Mild ini dibawa dari Sumatra Barat (Sumbar), sedangkan pelaku memesannya dari Tembilihan, Kabupaten Inhil.
"Rokok ilegal ini diduga datang dari Batam, Provinsi Kepri. Kuat dugaan masuk dari Tembilahan maupun Bengkalis dibawa ke Sumbar lalu disuplay ke Riau untuk kemudian diperjual belikan ke kebun sawit yang ada diwilayah Riau," lanjut Edy, dilansir Tribrata news Riau.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tentang menawarkan, menyerahkan, menyediakan atau menjual untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai.
"Kedua pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda sebanyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tutup Edy.***
Editor: Chaviz
POLAIR Gagalkan Penyeluduan 300 Dus Rokok Asal Batam
9 tahun laluSebanyak 300 kardus rokok tanpa bea cukai berhasil digagalkan oleh Dit Polair Polda Riau di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.Selasa (7/3) dini hari.
Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 302 Dus Rokok Ilegal
9 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 6040 Bungkus Rokok (302 Dus) Berbagai Jenis Merek di Gudang Jalan Harapan Raya, Pekanbaru Dengan Terlapor Berinisial "TB" (11/1/2017).
Rokok Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 7,2 Miliar
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terhitung Januari hingga Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan 168 kali penindakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat
Bea Cukai Tembilahan Bakar 2.226.320 Batang Rokok
9 tahun laluKPPBC TMP C Tembilahan musnahkan barang hasil penindakan tahun 2016-2017, diantaranya 2.226.320 batang rokok dengan cara dibakar pada, Rabu (24/05)
Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
9 tahun laluDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.









