Rabu, 11 Januari 2017 13:32:00
Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 302 Dus Rokok Ilegal
Oleh: red/tb.news
Rabu, 11 Januari 2017 13:32:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 6040 Bungkus Rokok (302 Dus) Berbagai Jenis Merek di Gudang Jalan Harapan Raya, Pekanbaru Dengan Terlapor Berinisial "TB" (11/1/2017).
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering adanya aktifitas bongkar muat rokok diduga melanggar tindak pidana cukai bertempat di kios atau gudang yang bertempat di Jalan Harapan Raya Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Dir Reskrim Sus Polda Riau Kombes Pol. Rivai Sinambela Melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo S.IK, MM mengatakan "Bahwa Total Kerugian Negara dari Rokok yang Tidak melalui Bea Cukai Ini adalah Kurang Lebih RP.77.256.000", dikutip dari Tb.news.
Berdasarkan Keterangan Terlapor bahwa Barang Bukti Rokok tersebut berasal dari saudara berinisial MK (Sidoarjo) kemudian dikirimkan melalui perantara berinisial ML dan pengiriman barang dikirim melalui jalur darat ke pekanbaru.
Dari Hasil Penyidikan dilapangan telah diamankan Barang Bukti Rokok diantaranya 152 Kotak Warna Biru Muda dengan isi rokok merek "EVO", 70 Kotak Warna Kuning dan Hitam dengan isi rokok merek "323", 20 Kotak Warna Kuning dengan isi rokok merek "PROFILE" warna Biru, 22 Kotak Warna Kuning dengan isi rokok merek "BA" (Batu Ampar), 9 Kotak Warna Orange dengan isi rokok merek "MZONE" dan 29 Kotak Warna Merah dengan isi rokok merek "PROFILE" Warna merah.
Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan di Direktorat Reskrim Sus Polda Riau dan dikenakan Pasal 55 UU RI No.39/2007 Tentang Cukai dan Pasal 56 UU RI No.39/2007 Tentang Cukai.***
Editor: Chaviz
Rokok Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp 7,2 Miliar
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Terhitung Januari hingga Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan 168 kali penindakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat
Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
9 tahun laluDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.
Polair Musnahkan 351 Kotak Rokok Ilegal Hasil Tangkapan Dari Perairan Pulau Kijang
9 tahun laluSetelah dilakukan penggeledahan badan terhadap ABK / awak kapal diketahui dengan inisial NF (32thn) warga Tembilahan.
Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Trenggiling
9 tahun laluBarang bukti yang diamankan adalah tujuh puluh ekor Satwa trenggillng dengan berat sekitar 301.5 Kg, 4 kilo kulit Trenggiling, enam kotak Keranjang, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih satu unit dan timbangan duduk warna hijau.
Polsek Medang Kampai Tangkap Pengedar Daun Cimeng
10 tahun laluTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai amankan ataupun tangkap seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering berdasarkan Laporan Polisi Nomor









