Senin, 30 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • DPRD Pekanbaru Desak Perusahaan Segera Keluarkan THR Karyawan
Selasa, 13 Juni 2017 15:36:00

DPRD Pekanbaru Desak Perusahaan Segera Keluarkan THR Karyawan

Oleh: Eza
Selasa, 13 Juni 2017 15:36:00
BAGIKAN:
int
Ilustrasi

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Dideadline dari sekarang hingga satu minggu jelang lebaran idul fitri 1438 tiba, Perusahaan yang berada di Kota Pekanbaru diminta segera mengeluarkan hak atau tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan yang selama ini sudah mengabdi kepada perusahaan.

Pasalnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya.

" Kalau menurut aturan itu, paling lama THR keluar satu minggu menjelang lebaran, tetapi kalau bisa dikeluarkan sekarang kenapa harus nunggu satu minggu jelang lebaran" pinta Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman Selasa (13/6)

Selain itu, Politisi PAN ini juga meminta Pemko dalam hal ini Disnaker gencar melakukan pemberitahuan bahkan membuka posko pengaduan bagi perusahaan yang terlambat bahkan tidak mengeluarkan hak para karyawan.

" Kita ingin hak para pekerja terpenuhi, dan saya rasa jauh-jauh hari Disnaker sudah memberitaukan kepada perusahaan terkait THR ini, karena THR ini sangat dibutuhkan oleh para karyawan atau pekerja untuk keperluan hari raya," jelasnya.

Bahkan bagi perusahaan yang coba-coba menahan atau tidak mengeluarkan THR para karyawan hingga lebaran usai, Sondi minta kasus ini segera dilaporkan, baik kepada DPRD Kota Pekanbaru maupun kepada Disnaker.

"Jangan coba-coba perusahaan sampai tidak membayar THR karyawan, jika ini terjadi kita minta segera dilaporkan kekita dan ke Disnaker langsung, karena Undang-undang  sudah mengatur tentang THR ini, bahkan saya kira lengkap dengan sanksinya, jadi tidak ada alasan dan kewenangan perusahaan tidak membayar THR karyawan" ungkap Sondi. (Eza)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Bahas Soal Izin PT Bangkinang, Komisi I Lakukan Hearing

    8 tahun lalu

    Mengetahui kejelasan persoalan yang ada di PT Bangkinang, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (13/3) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pabrik karet PT Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun RW 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatam Marpoyan Damai

  • Pembangunan Apartemen/Mall di Simpang SKA, Dianggap Sengsarakan Warga

    8 tahun lalu

    Ternyata di simpang SKA dibangun apartemen dan mall. Hal ini diketahui dari munculnya keluhan warga, dampak pembangunannya ternyata menyengsarakan masyarakat. Pasalnya 10 rumah retak-retak, air sumur warga kering konsekwensinya warga harus membeli air unt

  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    8 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  • DPRD Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD Bengkalis 2018

    7 tahun lalu

    Setelah dibahas bersama sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, hari ini, Rabu, 29 November 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis, disetujui dan d

  • Gaji Belum UMK, Puluhan Karyawan PT Dumai Bulking Demo dan Segel Managemen

    8 tahun lalu

    Dumai ( POROSRIAU.com) - Puluhan Karyawan PT Dumai Bulking Demonstrasi menuntut hak gaji mereka dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), Pada aksi itu mereka menyegel pihak Managemen didalam area pabrik.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.