Sabtu, 18 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Dugaan Pungli, Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipecat
Rabu, 21 Februari 2018 16:49:00

Dugaan Pungli, Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipecat

Oleh: Firman
Rabu, 21 Februari 2018 16:49:00
BAGIKAN:
Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Baru dua bulan menjabat Kepala Badan (Kaban) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum anggotanya, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mapun tenaga harian lepas (THL). 
 
Informasi ini diungkapkan Agus Pramono kepada POROSRIAU.COM diruang media center Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (21/2/2018)
 
"Dua bulan kepemimpinan saya, ternyata banyak anak buah saya di duga melakukan pungutan liar, baik di hotel, warung remang-remang, panti pijat, masalah IMB. Sekali lagi, kalau ada agar segera menelfofon saya. Karena sampai saat ini saya tidak pernah meminta itu (uang,red). Ini perlu disebarkan, karena banyak masyarakat melapor kepada saya bahwa sudah menyetor," ungkap Agus Pramono.
 
Agus Pramono menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh sebab itu, dirinya kembali menegaskan, apabila ada oknum Satpol PP meminta sejumlah uang, agar segera melaporkan kedirinya.
 
"Jangan ragu. Saya pengen kita bekerjasama, jangan mengatasnamakan saya atau pejabat. Saya sudah panggil (oknum Satpol PP lakukan pungli,red) dan mereka tidak mengaku. Ada tiga anak buah kita yang sudah kita panggil. Inisial MU, DE dan JU dan ada beberapa lagi, ada ASN dan juga THL. Sebetulnya masih banyak lagi, mungkin karena dia tidak menggunaan atribut dan mengatasnamakan Satpol PP. kita ingin membersihkan nama Satpol PP. Sekali lagi, kalau ada konfirmasi ke saya, bila perlu minta kuitansi dan rekaman, lapor kesaya," ujar Agus Pramono. 
 
Saat disinggung sanksi yang diterapkan pada oknum yang melakukan pungli, ditegaskan Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono, tidak tertutup kemungkinan hingga kepemecatan.
 
"Ya bisa (diberhentikan,red). Nanti kita lihat. Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi, bisa juga diturunkan pangkatnya atau tidak dinaikkan pangkatnya. Atau kalau dia menjabat di nonjobkan. Kalau dia THL bisa terancam dikeluarkan. Saya hanya menggunakan surat perjanjian kerja (SPK). Pada masalah-masalah tertentu tidak perlu diperingatkan satu, dua atau tiga, bisa langsung dikeuarkan, karena itu menyangkut pungli," terangnya.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Dua Anggota Satpol PP Pekanbaru Lakukan Pungli Akhirnya Dipecat

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono akhirnya membuktikan ucapannya akan memecat oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar (Pungli). Pemecatan terhadap dua oknum tenaga harian lepas (THL) ini dilakukan s

  • Dugaan Pungli KTP, Oknum ASN Disdukcapil Terancam Diberhentikan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, yang tertangkap tangan saat menjalankan aksi pungutan liar (Pungli) pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) teran

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    8 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Luar Biasa, Empat Honorer Dishub Siak yang Ditangkap Tim Saber Pungli Terbebas dari Jeratan Hukum

    9 tahun lalu

    Empat Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak yang telah ditahan Tim Saber Pungli dengan dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan (truck, red) di area Jembatan Sultan Syarif Kasim Kampung Maredan Kecamatan Tualang beberapa wakt

  • Ambil Alih Aset, BPKAD Gelar Rapat Dengan Tiga Instansi

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Menindaklanjuti informasi adanya dugaan aset yang dikuasai oleh oknum masyarakat, seperti aset lahan di Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya‎, serta lahan yang berada di sebelah Kantor Lurah Tangkerang Selatan, Kec

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.