Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Dugaan Pungli KTP, Oknum ASN Disdukcapil Terancam Diberhentikan
Minggu, 19 Februari 2017 13:50:00

Dugaan Pungli KTP, Oknum ASN Disdukcapil Terancam Diberhentikan

Oleh: Firman Tanjung
Minggu, 19 Februari 2017 13:50:00
BAGIKAN:
Kepala Bidang Disiplin BKPP Kota Pekanbaru, Fajri Adha


PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, yang tertangkap tangan saat menjalankan aksi dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terancam diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Kepala Bidang (Kabid) Dispilin, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Pekanbaru, Fajri Adha, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jum'at (17/2/2017) menjelaskan, pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pemberhentian sementara itu kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. Dia harus diberhentikan sementara. Sekarang kita kan belum dapat keputusannya kapan. Makanya nanti kami kejar ke kepolisian, apakah beliau sudah menjadi tersangka dan apakah sudah ditahan. Kalau memang sudah ditahan..,  dia harus diberhentikan sementara," ungkap Fajri menjelaskan.

Menurut Fajri, jika telah diberhentikan sementara, gaji yang bersangkutan akan dipotong hingga 75 persen.

"Misalnya..., kalau namanya berhenti sementara, gajinya itu 50 sampai 75 persen dipotong, itu ada undang-undang nya. Kalau nanti dia menjalani hukuman ataupun setelah, setelah dia keluar, baru nanti diperiksa oleh Inspektorat. Setelah diperiksa, dia kena hukuman apa.., turun pangkat kah, atau berhenti, atau apa, nanti kemudian baru diproses disini (BKPP,red)," ujar Fajri.

Namun demikian, sebelum status oknum yang bersangkutan belum diketahui dari pihak kepolisian, dikatakan Fajri Adha, gaji yang diterima oleh oknum bersangkutan berjalan seperti biasanya.

"Untuk gajinya saat ini berjalan seperti biasa. Selama tidak ada SK pemberhentian sementra. Jadi kami nanti akan jemput bola ke pihak kepolisian, secepatnya. Kami harapkan dari kepolisian harus sudah ada tembusan. Tapi biarlah kita nanti jemput bola, nanti kita akan koordinasi dengan ibuk Plt (Kepala BKPP,red), apakah jemput bola," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum ASN Disdukcapil Pekanbaru terjaring Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru, Rabu (25/1/2017) siang lalu, bersama dua orang yang akan mengurus KTP.

"Ada tiga orang yang kita amankan, salah satunya ASN berinisial Fh, saat sedang menerima pembuatan KTP tanpa prosedur," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Rabu siang kepada media.

Kapolresta menuturkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. "Fh ini, menerima pembuatan KTP tanpa melalui prosesdur dengan syarat, harus membayar biaya sebesar Rp 2 juta," tuturnya.

Selain Fh, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial Rt yang merupakan istri Fh dan juga turut diamankan seorang pria berinisial Rm yang merupakan petugas UPTD Disdukcapil.

Selain tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), petugas juga menyita tiga lembar kartu keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang akan diurus serta uang Rp 2 juta sebagai barang bukti.(fir)

  Berita Terkait
  • Dugaan Pungli, Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Terancam Dipecat

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Baru dua bulan menjabat Kepala Badan (Kaban) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum anggotanya, baik yang berstatus Aparatur Sipil

  • Dua Anggota Satpol PP Pekanbaru Lakukan Pungli Akhirnya Dipecat

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono akhirnya membuktikan ucapannya akan memecat oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar (Pungli). Pemecatan terhadap dua oknum tenaga harian lepas (THL) ini dilakukan s

  • Oknum Imigrasi Dumai Terancam Pidana Korupsi

    2 tahun lalu

    Oknum Imigrasi yang diduga kuat melakukan Pungli kepada penumpang dengan tujuan ke luar negeri sudah masuk kategori tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan yang melawan hukum,dan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaannya. Didenda dengan pidana penjara se

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    6 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  • Terkait Polemik Lahan 200 H di Kampung Kayu Ara Permai Siak, Ini Kronologinya!

    8 tahun lalu

    Hamparan lahan perkebunan seluas 200 Hektare yang terdapat di Kampung Kayu Ara Permai Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Merupakan salah satu dari sekian banyak lahan-lahan yang diduga bermasalah di wilayah Kabupaten Siak.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.