Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Organda Nilai Terjadi Pelanggaran Pengalihan Pengelolaan Bus TMP
Rabu, 11 Januari 2017 12:10:00

Organda Nilai Terjadi Pelanggaran Pengalihan Pengelolaan Bus TMP

Oleh: Firman Tanjung
Rabu, 11 Januari 2017 12:10:00
BAGIKAN:
Bus Trans Metro Pekanbaru
 
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pengelolaan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) kini dialihkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Sebelumnya pengelolaan bus TMP dipercayakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Perusahaan Daerah Pembangunan (PD Pembangunan).
 
Pelimpahan kewenangan pengelolaan ini menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru, Syaiful Alam ketika diminta tanggapannya oleh media, Selasa (10/1), mengatakan telah  melanggar PP 74 tahun 2014.
 
Sebagaimana diketahui, pada PP 74 tahun 2014 pasal 19 berbunyi, untuk menjamin penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum, penyediaan Kendaraan Bermotor Umum, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 16 huruf d, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf d, Pasal 17 huruf g, Pasal 18 huruf b, Pasal 18 huruf d, dan Pasal 18 huruf g, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan partisipasi sektor swasta.
 
Namun Syaiful Alam melihat pengalihan tersebut dari sisi positifnya, yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Kalau pelanggaran pastilah ada pelanggaran. Cuma kan sekarang ini soal pelayanan untuk masyarakat," ungkap Syaiful Alam.
 
Lebih jauh dikatakan Syaiful Alam, pengalihan pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota berkemungkinan bersifat sementara. Pasalnya menurut Syaiful, Walikota Pekanbaru beberapa waktu lalu menyebut bus TMP akan dikelola oleh pihak swasta.
 
"Mungkin ini karena peralihan dari PD Pembangunan ke Dishub, jadi kita tunggulah ke depannya bagaimana. Kemaren juga kan pak Wali menyatakan tahun 2017 dikelola oleh pihak ketiga. Mungkin ini sifatnya sementara," ujarnya.
 
Dengan jumlah bus yang beroperasi saat ini, menurut Ketua Organda Pekanbaru, diprediksi tak akan dapat melayani masyarakat di Pekanbaru.
 
"Yang kita sayangkan dengan bus 30 unit melayani koridor yang ada sudah pasti tidak efisien. Organda berharap Dishub bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat," tutupnya.
 
  Berita Terkait
  • 2019, Sejumlah Pasar di Pekanbaru Akan Dikelola Pihak Ketiga

    6 tahun lalu

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru wacanakan pengalihan kelola beberapa pasar pemerintah. Artinya ke depan beberapa pasar akan dikelola oleh pihak ketiga.

  • Badko Riau-Kepri, Kecam Pertamina RU II Dumai Lakukan Galian C Ilegal

    8 tahun lalu

    Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau meminta dilakukannya pemberhentian aktivitas ilegal galian C yang dilakukan PT. pertamina RU II Dumai secara terang - terangan dii pelintung kota dumai.

  • Bahas Pengelolaan Gambut Berkelanjutan, Bupati : Terimakasih kepada UGM yang Telah Mendukung Penuntasan Masalah Gambut di Meranti

    7 tahun lalu

    JOGJAKARTA(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si menggelar pertemuan dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, pertemuan itu membahas Kerja Sama Pengelo

  • 315 Badan Publik Sumatera Barat Belum Respon Keterbukaan Informasi

    6 tahun lalu

    Sebanyak 315 Badan Publik (60,12 persen) di Provinsi Sumatera Barat belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  • Catatan Akhir Tahun PT Pertamina RU II Dumai: "Reputasi Elok Dalam Gugatan"

    5 tahun lalu

    Oleh M. Syahrul Aidi Pemimpin Redaksi porosriau.com Tulisan mengutip data dari berbagai sumber   SEPANJANG tahun 2019 ini PT Pertamina RU II  Dumai menikmati fase-fase ind

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.