Rabu, 30 Agustus 2017 14:55:00
Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan Di Gor Tribuana
Oleh: Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2017 14:55:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Puluhan Ribu botol minuman keras oplosan yang merupakan barang bukti hasil sitaan Direktorat Reskrimsus yang disita beberapa waktu lalu dari home industri di Jl. Kulim Gg Pesona Komplek Pesona No. 4 Kelurahan Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru dan dari sebuah gudang yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta No. 111 D dan E Kota Pekanbaru, dimusnahkan.
Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang di wakili Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno MM menghadiri sekaligus membuka acara pemusnahan barang bukti miras oplosan yang di laksanakan di Gor Tribuana Pekanbaru pada hari Rabu (30/8) sekitar pukul 10.00 wib.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan juga oleh Irwasda Polda Riau, seluruh pejabat utama Polda Riau, perwakilan Kajati Riau, perwakilan Ketua Pengadilan Riau, Kepala BPOM, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi, Kadis Perindustrian Kota Pekanbaru, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Badan Damkar.
Dari data yang di peroleh Tbnews dilapangan saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti seluruhnya terdapat sebanyak 15.987 botol minuman beralkohol yang berisi dan 1.022 botol kosong dengan total jumlah sekitar 17.000 botol dan minuman yang ada dalam liter yaitu sekitar kurang lebih 8.000 liter serta dapat diperkirankan total keuntungan yang didapat pelaku apabila seluruh minuman beralkohol laku beredar dipasaran sekitar kurang lebih 1,8 M.
Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno MM saat di wawancarai mengatakan "miras oplosan ini sitaan Dit Reskrimsus Polda Riau yang beberapa waktu yang lalu dari sebuah Home Industri, minuman ini sangat berbahaya bahkan bisa mengakibatkan kematian", Ucap Waka Polda.
Para pelaku dikenakan tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pangan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf d dan huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar.(tnr)
Editor: Chaviz
Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
9 tahun laluDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.
Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan
8 tahun laluKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras, ribuan kaleng air dalam kemasan dan jutaan batang rokok di halaman kantornya, di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Sela
Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Kantor Gubernur
8 tahun laluBarang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan langsung ini sebanyak 29,58 kilogram sabu, inek 18.600 butir. Sementara itu ada juga miras sebanyak 7552 botol yang disita dari tempat hiburan bersama jajaran Polda Riau.
Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Siak
9 tahun laluSIAK (POROSRIAU.COM) - Sekitar 30 Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak diterjunkan dalam rangka kegiatan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Perawang, kegiatan tersebut digelar Selasa (24/1/2017) malam, sekira pukul 21
Satpol PP Jaring 7 Wanita Penghibur di Kecamatan Rambah Hilir
9 tahun laluROHUL(POROSRIAU.COM)-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah itu, dalam rangka komitmen &









