PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas dan stabilitas politik di sejumlah daerah, termasuk salah satunya Provinsi Riau yang menyelenggarakan dua pemilihan keapala daerah (Pilkada).
Bunyi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diatas disampaikan Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi S.Si kepada seluruh pegawai saat apel pagi dihalaman kantor Walikota Pekanbaru, Senin (19/3/2018).
"Upacara hari ini terasa sedikit spesial karena ada rekomendasi KASN yang harus saya sampaikan. Rekomendasi itu tentang netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada," ujarnya
Lebih jauh diungkapkan Plt Walikota Pekanbaru, dari 171 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu Umum (Pemilu), Provinsi Riau diketahui akan melaksanakan Pilkada sebanyak dua kali, yakni pemilihan Gubernur Riau dan Pilkada Kabupaten Inhil.
"Intinya, dalam dua tahun kedepan 2018-2019 kita akan menghadapi tahun politik. 2018 Kepala Daerah, 2019 Pemilihan Legislatif dan Presiden. Maka oleh sebab itu KASN memerintahkan kepada seluruh ASN di Indonesia untuk menjaga netralitas dan termasuk kita yang ada di Pekanbaru," terang Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi S.Si.
Pada hari yang sama, tepatnya usai upacara, Ayat menyampaikan bahwa, selaku Plt dapat surat rekomendasi dari KASN. Dihadapan ratusan ASN Pemko Pekanbaru, Ayat harus menyampaikan bahwa ada salah satu ASN terbukti melanggar netralitas.
"Dalam waktu 14 hari ini, ASN yang melanggar netralitas harus menindak lanjuti sanksi moral yang ditetapkan ASN. KASN sebelumnya sudah rapat, sidang bahkan langsung mengecek ke Bawaslu Riau terkait hal ini, jadi keputusan dari KASN jelas sudah ada dasarnya," papar Ayat.
Saat ditanya wartawan jumlah ASN Pemko Pekanbaru yang terkena sanksi, dijawab Ayat Cahyadi.
"Bukan Sekdakonya tapi HM Noer nya yang disanksi moral. Sayangnya yang bersangkutan tak hadir, jadi saya tidak tau," ungkap Ayat Cahyadi.
Padahal menurut Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni melalui jaringan seluler kepada media, Surat Keputusan KASN harus dibacakan didepan semua ASN Pemko Pekanbaru.
Namun kabar dari salah satu ASN Pemko yang enggan disebutkan namanya, ada pesan berantai broadcast WhatsApp ada larangan ASN untuk tidak hadir upacara hari Senin ini. "Pesannya tadi malam, kami dilarang hadir upacara untuk tidak mendengarkan rekomendasi ASN," akunya.
Sebelumnya, HM Noer mengeluarkan statment pada media tidak bersalah dalam kasus dugaan keterlibatan dirinya dalam Pilkada 2018, bahkan HM Noer menyebutkan, jika hasil pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik dari Kemenpan RB, Kemendagri, dan Komisi ASN tidak ditemukan adanya pelanggaran.
HM Noer juga menyampaikan, jika tim penyidik sepakat tidak menemukan ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 maupun UU Pilkada. Dihadapan awak media, HM Noer pun menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar dirinya diputuskan tidak bersalah.
Namun pernyataan yang disampaikan oleh M Noer tersebut dibantah oleh Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni saat menyambangi kantor Bawaslu Riau, pada Rabu (14/2). Nurhasni, menegaskan, bahwa hingga saat ini ia berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk mengumpulkan sejumlah dokumen.
Menindaklanjuti sanksi yang diterima, Sekdako Pekanbaru, HM Noer ketika dikonfirmasi melalui telefon genggamnya, Senin (19/3/2018), belum berhasil dihubungi, pesan singkat yang dikirim melalui whatsApp, tidak ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.(fir)