Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • PELALAWAN
  • Tolak HGU PT Tsum, LBMN Propinsi Riau Akan Usut Pihak Terkait
Jumat, 25 Mei 2018 23:42:00

Tolak HGU PT Tsum, LBMN Propinsi Riau Akan Usut Pihak Terkait

Jumat, 25 Mei 2018 23:42:00
BAGIKAN:
Ketua DPW LBMN PB Propinsi Riau,Supian Susanto bersama Sekjen LBMN PB Riau, Muhammad Ali.

KUALA KAMPAR (POROSRIAU.COM)—Penolakan terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisetia Usahamandiri (PT TSum) di Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan mulai kebajiran dukungan.

Kali ini melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Boedak Melayu Nusantara Panglima Bungsu (LBMN PB) Propinsi Riau menolak keras HGU PT Tsum. Selain itu, meminta Pemerintah Daerah secepatnya membantalkan Sertipikat HGU PT Tsum.

Kepada Porosriau.com, Jumat ( 25/05). Ketua DPW Panglima Bungsu Propinsi Riau Supian Susanto, mengatakan sangat disayangkan sekali dengan dikeluarkannya HGU PT Tsum yang berada di Kuala Kampar ini, tentunya dengan beroperasinya perusahan itu akan berdampak terhadap para petani.

“Kita merasa terinjak harga diri ketika perusahaan ini beroperasi, bahkan tidak berpihak kepada petani, sebab masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar khususnya Pulau Mendol hidup dengan bertani di kawasan tersebut,”terangnya.  

Sambung Supian pemuda asli pulau mendol ini akan berjuang bersama masyarakat menolak HGU PT Tsum yang tidak berpihak kepada para petani. Terlebih beberapa waktu lalu sudah bergerak pemuda dan masyarakat melakukan aksi terkait penolakan HGU PT Tsum.

Dijelaskannya, sudah banyak perusahan-perusahan yang sering merugikan masyarakat, hal itu diakibatkan kurangnya keberpihakan beberapa elemen pemerintah terhadap masyarakat sehingga akan mengakibatkan ketimpangan kesejahteraan jika dibiarkan.

Hal senada disampaikan Lawyer Panglima Bungsu, Andi Mahadi menegaskan akan memantau terus perkembangan PT Tsum, jika PT Tsum ini tetap beroperasi akan membawanya keranah hukum sebab peraturan menteri LHK tidak membenarkan sawit dilahan gambut.

“Permasalahan ini harus di kejar sampai ke akarnya, seperti adanya elemen pemerintah tertentu yang tidak pro terhadap rakyat, berakibat keluarnya HGU perusahan di pulau mendol, terlebih pemerintah bertagung jawab atas keluarnya HGU PT Tsum dan juga berwenang membatalkan HGU PT Tsum,”ujarnya.

Sementara itu, Sekjen LBMN PB Propinsi Riau Muhammad Ali menambahkan permasalahan ini akan terus ditindak lanjuti, tentunya kalau perlu akan melakukan aksi di depan kantor Bupati Pelalawan agar secepatnya membatalkan HGU PT Tsum.

“Ini akan merugikan masyarakat pulau mendol yang sehari hari menafkahi keluarganya melalui bertani,”tegasnya. (rik)

Editor: Erik Suhenra

  Berita Terkait
  • Buntut Dugaan Kriminalisasi Pers, SPI Siap Usung Kasus Bansos Bengkalis ke Mabes Polri dan KPK

    8 tahun lalu

    Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kordinator Lapangan (Korlap) SPI Feri Sibarani, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberap waktu lalu.

  • Pembangunan SPAM Baru Dinilai Asal Jadi

    10 tahun lalu

    Pemabangunan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Baru kapasitas 2 X10 liter/detik (IPA BAJA) yang belum memiliki sitem lokasi IKK di Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang menelan anggaran dari APBN Rp 4.826.700.000 diduga asal-asalan.

  • Terkait Pemberitaan Miring Di Salah Satu Media Online, Johansyah Syafri: Itu Tidak Benar

    8 tahun lalu

    Melalui Kepala Seksi Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE), Hendra Dwi Permana, Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri menegaskan bahwa

  • Pegawai Dinas PU Bina Marga Kampar Di Bui

    10 tahun lalu

    Bangkinang(POROSRIAU.com) - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang menangani kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pencucian danau desa Gema kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 lalu dengan tersangka FS selaku PPK proyek tersebut te

  • Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana APBN 2017 UIN Suska

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU) - Tak hanya dana hibah dari PT PLN sebesar Rp7 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengusut dugaan penyimpangan pembangunan gedung laboratorium terpadu dan gedung

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.