Kamis, 26 Januari 2017 06:10:00
Mahfud MD: Tidak Mudah Kembali ke UUD 1945 Asli
Kamis, 26 Januari 2017 06:10:00
POROSRIAU.COM--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai gagasan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli sangat sulit untuk dilaksanakan karena tidak dapat dilakukan secara satu paket.
"Karena untuk kembali atau pun mengubah UUD 1945 yang asli itu tidak bisa dilakukan secara satu paket, harus pasal per pasal. Sehingga, sangat sulit membayangkan kita kembali ke UUD 1945 yang asli," kata Mahfud dalam Diskusi Kelompok Punakawan di Gedung MURI, Jakarta Utara, Rabu malam.
Menurut dia, pernah ada pemikiran untuk kembali ke UUD 1945 yang asli melalui Dekrit Presiden. Namun, pemikiran itu akan sangat sulit untuk direalisasikan karena empat alasan.
"Pertama, aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli itu belum menjadi arus umum. Tampaknya masih banyak yang mempunyai alternatif lain," ujar Mahfud.
Kedua, kekuasaan sekarang ini sudah terbagi-bagi secara meluas, sehingga presiden tidak sekuat zaman dulu yang dapat mengambil tindakan sepihak dengan menggunakan dalil "salus populi suprema lex" yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi.
Ketiga, yakni Mahkamah Agung saat ini tidak lagi berada di bawah presiden, seperti yang terjadi pada masa lalu, sehingga tidak mudah untuk diminta memberi dasar pembenaran atas sebuah dekrit.
"Alasan terakhir, yaitu karena sekarang ini ada Mahkamah Konstitusi yang wajib menjaga tegaknya konstitusi yang berlaku. Jadi, perubahan hanya mungkin dilakukan melalui penggalangan politik rakyat yang bermuara di MPR," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan sejak UUD 1945 dinyatakan berlaku, banyak sekali protes yang muncul atas pelaksanaannya. Banyak masalah kebangsaan yang tidak teratasi, pluralisme agak terganggu, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin merajalela, sehingga muncul ide agar lembali ke UUD 1945 yang asli.
"Mungkin ide untuk kembali ke UUD 1945 itu mengandung niat baik dan nilai-nilai kebenaran, karena UUD tersebut dibuat langsung oleh para pendiri negara, sehingga mengandung nilai-nilai luhur," ungkap Mahfud.
Akan tetapi, dia menambahkan, terap harus diingat bahwa dari catatan perjalanan sejarah, setiap ada UUD baru, selalu disusul dengan protes agar segera diubah kembali.
"Dalam hal itu, ada pelajaran bahwa yang tidak kalah penting untuk dipersoalkan adalah mengenai konstitusi penyelenggara negara dalam berkonstitusi, bukan hanya konstitusinya itu sendiri," tutup Mahfud.***
Editor: Chaviz
Sumber: Antara news
Bila Hakim Kembali Jadi PNS
9 tahun laluDalam Kuliah umum bertajuk Urgensi Keterlibatan Komisi Yudisial dalam RUU Jabatan Hakim di Aula Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, Kamis (02/03) Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyatakan bahwa dalam RUU Jabatan Hakim
Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Tentang Nota Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2018
9 tahun laluPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menargetkan Pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,08 Triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti menargetkan sebesar Rp. 93 Milyar lebih, terjadi pe
Kisah Gurkha: Mogok Bertempur karena Adzan dan Takbir
8 tahun laluKebanggaan terhadap korps ini sangtlah besar. Sosok pasukan ini begitu diagungkan di Pakistan. Bahkan kegemilangannya selalu ditarik hingga peristiwa kekalahan pasukan Iskandar Zulkarnain, pada masa awal Masehi saat menyerbu wilayah anak benua Asia, yakn
Editorial : Siapakah yang Akan Menjadi Rival Sang PETAHANA? (Part I)
7 tahun laluPOROSRIAU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai yang dijadwalkan pada tahun 2020 mendatang, disambut apresiasi masyarakat dengan banyaknya nama nama yang mencuat dibeberapa pembe
10 Negara yang Kini Menghilang dari Peta Dunia
9 tahun laluTahukah kamu jika ternyata seiring berjalannya waktu , ada beberapa negara yang bakal menghilang dari peta dunia. Beberapa negara ini dikabarkan telah goyah dan kesatuannya pun akan sirna diterpa waktu sehingga lama kelamaan negara tersebut tidak diakui o









