Sabtu, 28 Desember 2024
  • Home
  • POLITIK
  • Bawaslu DKI Hentikan Laporan Terkait Munajat 212
Selasa, 26 Maret 2019 14:28:00

Bawaslu DKI Hentikan Laporan Terkait Munajat 212

Selasa, 26 Maret 2019 14:28:00
BAGIKAN:
Munajat 212

JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Bawaslu DKI memutuskan menghentikan penanganan laporan terhadap Munajat 212. Bawaslu DKI menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

 
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri, pada Selasa (19/3/2019). "Laporan tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu," dalam surat pemberitahuan Bawaslu DKI. 
 
Dalam pemberitahuan dituliskan laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 
 
Dalam surat pemberitahuan tersebut tertulis nama pelapor warga negara Indonesia. Dengan nomor laporan 01/LP/PP/Prov/12.00/III/2019.
 
Sebelumnya, Bawaslu DKI sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua MPR sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan. Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi ke pihak MUI DKI.
 
Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi di kantor Bawaslu DKI sebelumnya menegaskan tidak mengundang tokoh politik dalam Senandung Selawat dan Zikir Nasional yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan acara Munajat 212.
 
"Kami tadi juga ada pertanyaan, apakah kami sebagai timses. Kami tegaskan kami bukan timses salah satu calon, baik dari 01 atau 02, sehingga kalau ditanya soal pelanggaran karena bukan timses jadi kurang pas," kata Faiz Rafdi, Senin (11/3).
 
Selain itu, Bawaslu DKI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menegaskan tidak ada kampanye politik pada Munajat 212 di Monas. Kegiatan munajat 212 disebut Fadli berisikan zikir dan doa. 
 
"Jadi saya diminta klarifikasi terkait kehadiran saya dalam Munajat 212 tanggal 21 Februari lalu. Kami memberikan klarifikasi, penjelasan bahwa kehadiran saya di sana adalah sebagai Wakil Ketua DPR diundang oleh panitia dan tentu saja tidak melakukan kegiatan kampanye," kata Fadli (18/3) .(red)
 
 
  Berita Terkait
  • GNPK RI : Komisi III Jangan Sebatas Hoax

    9 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com)- Masalaah Proyek overlay jalan Bintan yang diduga kuat dikerjakan timses Zulkifli As yang pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek yang ada mendapat perhatian serius dari semua

  • Bongkar Lapak PKL, Pemilik Ruko Dilapor ke Polisi

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Efendi (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi, salah seorang pemilik ruko di pasar sandang pangan, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti ini sempat dilaporkan oleh sejumlah pe

  • Rekamannya Beredar, Lukman: Biasa, Kalau Orang Ingin Maju Macam-Macam

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Masuknya laporan soal rekaman percakapan Lurah Sungai Sibam (Labuh Baru Barat) Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru pada 1 Februari 2017 malam dalam Acara Musrenbang tingkat Kelurahan di kantor kelurahan berisikan ajakan memilih pa

  • Kerja Panwaslu Dianggap Tak Profesional, Gempur Ngadu ke Bawaslu Riau

    8 tahun lalu

    Usai menggelar aksi di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur) Selasa (7/3) pagi, pelaksanaan Pilwako banyak kecurangan bahkan menganggap kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak lagi profesional, massa Gempur

  • Terkait Spanduk "Lanjutkan" Di Sekolah, Banwaslu Panggil Kadisdik Riau

    7 tahun lalu

    Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (5/10/2017) menjelaskan, pihaknya mengendus adanya indikasi upaya politik terselubung dalam spanduk pendidikan yang ditempel di sekolah setingkat SMA dan SMK di Provinsi Riau.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.