Jumat, 22 September 2017 16:45:00
PKS PT Langgak Inti Lestari Diduga Buang Limbah Ke Sungai
Oleh: Toni
Jumat, 22 September 2017 16:45:00
Kades: Kita Punya Data, Bahwa Sungai Tercemar Limbah
ROHUL(POROSRIAU.COM)- Diduga cemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, menggelar musyawarah dengan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Langgak Inti Lestari (LIL), di kantor desa, Kamis (14/9/17) siang.
Dalam pertemuan itu, Manajer PT LIL Sejati Tarigan ST , didampingi Humas Tamrin SPi mengatakan, Pihak perusahaan tidak mengetahui adanya limbah dialiran sungai, namun Dia mengakui adanya kerusakan pada mesin pompa perpipaan yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan kebocoran.
Menurut Tamrin, air sungai yang berada dialiran pabrik tampak jernih. Dia menduga adanya pemicu lain yang menyebabkan air sungai tercemar, namun tidak dari pabrik perusahaan.
"Kami tidak tahu, kemungkinan ada penyebab lain, sebab air sungai aliran pabrik bersih", terang Tamrin.
Sementara, Kepala Desa Koto Tandun, Onto Wiryo, mengatakan, awal dugaan PKS PT LIL telah mencemari anak sungai setelah dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ikan-ikan telah mengapung dan air berwarna keruh dialiran sungai. Dia menjelaskan, Pabrik itu adalah satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.
"Sejak Rabu (13/9) kemarin, masyarakat setempat sudah menemukan banyak ikan mati di hilir anak sungai. Sementara, penyebab kematian ikan diduga karena limbah yang dibuang PT LIL yang beroperasi di hulu anak sungai", ucapnya.
Dia menegasakan, pihaknya memiliki bukti fakta nyata bahwa ikan-ikan disungai telah mengapung akibat tercemar limbah perusahaan.
"Kita punya data, bahwa sungai tercemar. Kita menduga PKS PT LIL membuang limbah", tegasnya.
Onto meminta, kedepan, pihak desa meminta kepada perusahaan (PT LIL) agar mengadakan penyaluran air bersih ke wilayah desa. Sebab Dia mengaku bahwa air yang berada disungai masih dipergunakan oleh masyarakat desa untuk kebutuhan primer seperti mandi, mencuci pakaian dan mencari ikan guna menutupi kebutuhan sehari-hari.
Ditempat terpisah, Kabid Lingkungan Hidup DLH Rohul, Asdinoper, saat dihubungi melalui telefon selulernya, (22/9) sore mengatakan, Limbah yang mencemari sungai sudah ditindaklanjuti oleh bidang Pengawasan Ir Maas.
Lanjut Asdinoper, "Sample air sudah dibawa untuk di uji ke UPT laboratorium DLH Rohul, hasilnya kita tunggu 15 (Limabelas) hari kedepan" Ucapnya.
Seperti diketahui, membuang limbah sembarangan atau limbah yang dengan sengaja dibuang, Serta berpotensi mencemari lingkungan akan terjerat sanksi berat dipidana 3 Tahun serta denda Rp 3 Miliar sesuai, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (toni)
Editor: Chaviz
Asap Pekat PKS PT Linggak Inti Lestari Resahkan Warga Desa Koto Tandun
10 tahun laluMeski Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu telah mengeluarkan himbauan di media massa, agar para pelaku usaha mengelola limbahnya sesuai aturan Lingkungan Hidup.
Diduga Tak Memiliki Izin UKL, UPL dan Amdal, PT BIJ Sudah Beroperasi Selama 4 Tahun
4 tahun laluKarena tidak memilik izin yang lengkap, namun PKS Mini ini tetap bisa beroperasi. Kali ini masyarakat kembali menyorot masalah limbah
PT.BSS Rohil Diduga Bobol Waduk Sirkulasi Limbah
8 tahun laluROKAN HILIR- Baru-baru ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan surat peringatan yang ke 2. Kali ini PT BSS Kembali melakukan kegiatan yang dinilai merugikan warga dan
PKS PT MAI Diduga Buang Limbah Kesungai Batang Kumu
10 tahun laluPabrik Kelapa Sawit milik PT Mazuma Agro Indonesia di Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, Diduga kuat buang limbah berbahayanya ke aliran sungai Batang Kumu, yang berada di Desa Sei Madang Komango, Kecamatan Tambusai.
GNPK RI Kota Dumai Laporkan PT. IBP Terkait AMDAL
6 tahun laluTerkait adanya keluhan masyarakat yang berada di RT 02, RT 03 dan RT 04, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, yang resah dengan kondisi air tidak bisa digunakan karena diduga tercemar limbah PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Tim Investigasi GN









