Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • SIAK
  • ASN Siak Diperikasa Panwaslu, Diduga Terlibat Skandal Pilcagub Riau
Kamis, 17 Mei 2018 21:08:00

ASN Siak Diperikasa Panwaslu, Diduga Terlibat Skandal Pilcagub Riau

Oleh: KOKO
Kamis, 17 Mei 2018 21:08:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

SIAK(POROSRIAU.COM)--Diduga terlibat dalam skandal Pemilihan Calon Gubernur (Pilcagub) Riau, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Siak diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pasalnya, meski terkesan sepele, namun, tindakan ASN itu dianggap melanggar netralitas ASN dalam perhelatan pilgubri yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga, komentar dalam vidio kampanye yang dilakukan ASN itu dijadikan temuan oleh Panwaslu Siak.

Jarimu Harimaumu, itulah pribahasa yang tepat untuk perkara yang menimpa Noni Paningsih, oknum Kabid Dinas UMKM saat memberikan komentar pada video siaran langsung pasangan calon gubernur Riau nomor urut 1, video tersebut diunggah oleh Sujarwo Dian anggota DPRD Siak.

Ketua Panwaslu Siak Moh Royani didampingi Ahmad Dardiri, Kamis (17/5/18) membenarkan pelanggaran tersebut, dijelaskannya perkara Noni merupakan temuan Panwaslu Siak dengan Nomor Temuan 02/TM/PG/Kab.Siak/04.11/V/2018.

“Ini adalah perkara pertama yang kami temukan untuk ASN,” kata Royani kepada wartawan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Royani menjelaskan, panwaslu Siak menetapkan Status Noni Paningsih pada, Rabu (16/5/18). Kini berkas temuan itu sudah diteruskan ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke Menpan RB, Mendagri cq Dirjen Kementrian Dalam Negri, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Penetapan status kami lakukan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan, tanggal 7 kami memanggil Noni dan ia memberikan keterangan pada tanggal 9. Pada tanggal 12 Mei 2018 Panwaslu Siak melakukan Rapat Pleno dan memutuskan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN dijadikan Temuan dan di register untuk dilakukan ketahap Kajian dan Analisis. Setelah melalui kajian dan melihat bukti yang ada, kemaren statusnya kami tetapkan,” tegas Royani.

Dengan kasus ini, Royani menegaskan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi saja, sedangkan keputusan finalnya ada di Pemerintah. Ia juga berharap, hasil perkara itu cepat diterimanya.

“Kami hanya merekomendasi, keputusan finalnya ada di Pemerintah melalui Kementrian. Semoga hasi perkara ini cepat diputuskan,” pungkasnya. (Koko

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Kajari Siak Surati Bupati, Ini Penjelasan Zondri SH

    7 tahun lalu

    Kajari Siak melayangkan surat kepada Bupati Siak. Hal itu disinyalir adanya temuan beberapa pejabat Siak yang menerima panggilan dari Kejari Siak beberapa hari terakhir ini yang mengatasnamakan dirinya itu.

  • KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Muhamad

    8 tahun lalu

    DPD LIRA BENGKALIS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Wakil Bupati Bengkalis, Riau yakni Muhammad sebagai tersangka dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau

  • Pembangunan SPAM Baru Dinilai Asal Jadi

    8 tahun lalu

    Pemabangunan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Baru kapasitas 2 X10 liter/detik (IPA BAJA) yang belum memiliki sitem lokasi IKK di Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang menelan anggaran dari APBN Rp 4.826.700.000 diduga asal-asalan.

  • Layak kah Wabup Bengkalis Muhammad Dipenjara KPK?

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.com- Riau dikenal dengan sebutan “Petro Dollar” karena kaya dengan minyak bumi dan perkebunan kelapa sawit.“Atas minyak, bawah minyak” kerap terdengar istilah ters

  • Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?

    8 tahun lalu

    praktek jual beli lahan negara marak terjadi setelah beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang. "Dimulai sejak ada kesepakatan bodong antara PT.RAPP dengan 13 Penghulu (Kepala Desa) di Pulau Padang yang diatur sama Tim Terpadu Pemda.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.