Selasa, 02 Juni 2026
  • Home
  • SIAK
  • Tower XL Di Kecamatan Mempura Ini Dalam Pengawasan Satpol PP Siak, Ada Apa.?
Kamis, 31 Agustus 2017 20:24:00

Tower XL Di Kecamatan Mempura Ini Dalam Pengawasan Satpol PP Siak, Ada Apa.?

Oleh: Atok
Kamis, 31 Agustus 2017 20:24:00
BAGIKAN:
Atok
Tower XL yang baru dibangun di Kecamatan Mempura

SIAK(POROSRIAU.COM) -  Tower XL yang baru sekitar Lima bulan dibangun di wilayah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, telah menimbulkan beragam anggapan dari masyarakat sekitar. Pasalnya sejak awal dibangun, hingga hari ini belum ada terpajang plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi. Diduga kuat pembangunan Tower tersebut telah menyalahi aturan, karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Camat Mempura OK Muhammad Rendra Dharma Putra membenarkan, jika bangunan Tower yang berada di wilayahnya itu hingga hari ini belum mengantongi izin. Namun pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat sudah memanggil pihak penanggungjawab atas bangunan Tower tersebut.

"Izinnya sudah sampai tahap UKL/UPL di kabupaten, kemarin sudah kita panggil pihak Provider untuk mengurus izin, dan sekarang dalam pengawasan Satpol PP Siak," terang OK Rendra, Kamis (31/8/2017) saat dikonfirmasi awak media.

Camat juga menegaskan, pengurusan izin yang saat ini sedang dalam proses harus segera selesai dalam waktu Satu bulan ke depan. Mengingat Tower tersebut saat ini sudah berdiri kokoh.

"Perjanjiannya kemarin, dalam waktu lebih kurang Satu bulan perizinan harus selesai," imbuh Camat.

Dikarenakan tidak mengantongi izin, pada beberapa waktu lalu pihak Pemcam Mempura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak sempat melakukan penyegelan. Hingga akhirnya pihak Provider (penanggungjawab tower, red) bersedia untuk mengurus perizinan.

"Karena belum memiliki/mengantongi perizinan, maka kemarin sempat kita berhentikan dan telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, setelah itu pihak perusahaan langsung melakukan proses perizinan, sesuai prosedur, sebelum tahap IMB mereka wajib mengurus KRK, izin prinsip, serta UKL/UPL," sambung Camat.

Sesuai perjanjian, pihak perusahaan (pengelola tower, red) akan menyelesaikan proses perizinan menjelang pertengahan September 2017 mendatang.

"Kita tindaklanjuti lagi kalau sudah memasuki tanggal per 14 September 2017, jika memang belum juga selesai perizinannya, kita konfirmasi lagi ke Satpol PP," tutupnya. (Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Sejumlah Jalan Di Siak Rusak, Dishub Akan Usulkan Perda "Over Load" Ke DPRD

    9 tahun lalu

    Maraknya aksi kendaraan berlebihan muatan (over load, red) yang melintas di wilayah Kabupaten Siak telah menyebabkan sejumlah ruas jalan menjadi rusak parah. Seperti yang terjadi di beberapa titik jalan poros di Kecamatan Bungaraya, Mempura, Dayun dan bah

  • Tiga Tower Ilegal Disegel Satpol PP Pekanbaru

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Tiga tower ilegal yang berdiri di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir dan Jalan Kenanga, Kecamatan Sukajadi, Senin (24/7/2017) disegel pihak Satpol PP Kota

  • Komisi IV Meradang, Ismail Amir Sebut Managemen Pemkab Siak Bobrok

    8 tahun lalu

    Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau meradang. Pasalnya, rencana eksekusi terhadap perusahaan Cangkang yang diduga belum mengantongi izin di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) batal dilakukan. Kekecewaan itu terun

  • Antisipasi PSK Kembali ke Maredan, Pol PP Pekanbaru Dirikan Tenda

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pasca razia lokalisasi Maredan yang terletak diwilayah Kecamatan Tenayan Raya, yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, pihak Satpol PP mendirikan tenda pengawasan dilokasi prostitusi tersebut, Selasa (24/7/2018).

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.