Kamis, 18 April 2024
  • Home
  • SIAK
  • Usai Banding Di PT Pekanbaru, JPU Kejari Siak Tuntut Terdakwa Yulison Empat Tahun Penjara
Kamis, 09 November 2017 14:19:00

Usai Banding Di PT Pekanbaru, JPU Kejari Siak Tuntut Terdakwa Yulison Empat Tahun Penjara

Oleh: Atok
Kamis, 09 November 2017 14:19:00
BAGIKAN:
Berkas permohonan banding Kejari Siak.(Foto/Atok)

SIAK(POROSRIAU.COM) - Pasca dikabulkannya banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Terdakwa kasus tindak pidana Narkoba Yulison Andri Putra (29), yang pada beberapa waktu lalu sempat dikeluarkan (dibebaskan, red) dari Rutan Siak saat ini sudah kembali ditahan untuk menjalani masa hukuman sebagaimana mestinya.

Terdakwa kasus tindak pidana Narkoba atas nama Yulison Andri Putra tersebut, sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Siak. Namun pada saat pembacaan dakwaan di sidang Praperadilan yang digelar pada tanggal 14 Agustus 2017, Majelis Hakim PN Siak mengabulkan permohonan Terdakwa atas proses penangkapan dan penahanan yang dianggap tidah sah secara hukum, sehingga Terdakwa dinyatakan terbebas dari tuntutan JPU. Yang kemudian pihak Majelis Hakim meminta agar pihak Termohon (penyidik, red) mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Siak.

Beberapa hari setelah putusan sidang Praperadilan, pihak Kejaksaan Negeri Siak merasa ada keganjilan pada putusan Nomor 232/Pid.Sus/2017/PN.SAK, yang menyatakan bahwasanya proses hukum atas kasus tindak pidana Narkoba yang menjerat warga Kecamatan Tualang itu tidak bisa dilanjutkan. Sehingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Alhasil, pengajuan banding dari pihak Kejari Siak tersebut dikabulkan oleh PT Pekanbaru, yang kemudian pihak PT Pekanbaru memerintahkan kepada pihak PN Siak agar melanjutkan dan membuka kembali persidangan terhadap Terdakwa Yulison Andri Putra.

Berikut keputusan PT Pekanbaru pada berkas/lampiran pengabulan banding yang diajukan Kejari Siak:

MENGADILI:
-Menerima banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura.

-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Nomor: 232/Pid.Sus/2017/PN.Sak. Tanggal 14 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut.

-Memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura untuk membuka kembali persidangan perkara pidana Nomor: 232/Pid.Sus/2017/PN.Sak. atas nama terdakwa Yulison Andri Putra, dan selanjutnya memeriksa, mengadili perkara tersebut hingga putusan akhir.

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017.

Dengan telah dikabulkannya banding yang diajukan oleh pihak Kejari Siak tersebut, Terdakwa Yulison terpaksa harus dijemput kembali di kediamannya (rumahnya, red) untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Kejari Siak Zondri, melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak Maria Pricilia Silviana, Kamis (09/11/2017) siang, kepada POROSRIAU.COM.

"Setelah dikabulkannya banding yang kami ajukan di PT Pekanbaru, kami kembali melanjutkan proses hukum terhadap Terdakwa Narkoba Yulison Andri Putra, dan pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 kemarin kami kembali menggelar sidang di PN Siak, yang mana pada sidang kemarin diputuskan vonis penjara selama Empat tahun denda Rp800 juta dan subsider Dua bulan kurungan," terang JPU Kejari Siak Maria Pricilia Silviana.

Ia menambahkan, dengan telah digelarnya sidang perkara Narkoba yang menjerat Yulison Andri Putra tersebut, saat ini siterdakwa Yulison kembali menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Siak. (Atok)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • 4 PNS Dishut Riau Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pungli

    7 tahun lalu

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis empat orang PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Riau dengan hukuman 1 tahun penjara. Keempatnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.

  • Herlambang Saputro: Narkoba Perkara Yang Paling Banyak Tahun 2017

    7 tahun lalu

    Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Herlambang Saputro mengatakan, dari Januari hingga Mei 2017, sudah ada 89 perkara yang masuk ke Kejari Kampar. Dari jumlah itu, sebanyak 83 perkara yang sudah mendapatkan surat perintah penyidikan perkara (SPDP).

  • Otak Pelaku Penipuan SK Honorer Bodong Divonis 1 Tahun 5 Bulan

    7 tahun lalu

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana penipuan Surat Keterangan (SK) tenaga honorer palsu atau bodong di lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul), Rabu (30/8/2017) sore.

  • Lakukan Pungli Kepada Siswa, Kepsek SMPN 5 Mandau Divonis 4 Tahun Penjara

    5 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM )- Rosmawati, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, dinyatakan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terbukti

  • Diduga Lakukan Fitnah, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Penjara

    6 tahun lalu

    Tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan me

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.