Jumat, 05 Juni 2026
  • Home
  • VIRAL
  • Kebijakan Baru Cukai Rokok 2018 Dikritik, Ini Kelemahannya
Senin, 20 November 2017 17:16:00

Kebijakan Baru Cukai Rokok 2018 Dikritik, Ini Kelemahannya

Oleh: Redaksi
Senin, 20 November 2017 17:16:00
BAGIKAN:
Ilustrasi(Foto/Int)

 JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun baginya, tetap ada celah kelemahan dalam regulasi ini yang berpotensi tetap menguntungkan industri rokor.

"Saya apresiasi kebijakan ini diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Itu artinya beliau mengakui bahwa pembangunan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat," kata Abdillah kepada Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2017).

Selain itu, besaran kenaikan cukai rokok tersebut lebih tinggi dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Namun, ia mengkritik kebijakan ini secara mendalam justru tidak tepat sasaran. Pasalnya industri rokok Indonesia dikuasai oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Golongan ini menguasai 63 persen pangsa pasar rokok Indonesia," ujarnya.

Dengan demikian, jika pemerintah mau menekan pertumbuhan penjualan rokok di Indonesia, seharusnya cukai tertinggi diterapkan harga jual eceran pada produk SKM golongan 1. Dalam aturan terbaru, pemerintah justru menaikkan cukai tertinggi pada cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).

"Padahal pangsa pasar rokok jenis SPM cuma 1 persen dari pasar Indonesia," jelasnya.

Ia mengaku tak tahu ada apa dibalik penerapan kebijakan tersebut. "Yang pasti ada 14 perusahaan rokok besar di kelompok SKM golongan 1," jelasnya.(suara)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Wakapolda Riau Bersama Wabup Meranti Lakukan Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Meranti.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim bersama Wakapolda Riau Brigjendpol. H.E. Permadi MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mapolres Kepulauan Meranti,

  • Wabup Said Hasyim, Pimpin Rakor Jelang Tahun Baru dan Imlek

    9 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka menyambut Tahun Baru 2018 dan Hari Raya Imlek, di Aula Kantor Bupati, Jalan Dora

  • Bupati Drs. Irwan Nasir M.Si Gelar Pertemuan Bersama Forkopimda, Bahas Isu di Meranti.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas berbagai isu yang beredar dimasyarakat dan h

  • Minta Penjelasan Dari BBPOM Riau, Malam Tadi Puluhan Buruh Datangi Grand Meranti Hotel

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG, RIAUGREEN.COM - Puluhan buruh bongkar muat di Kota Selatpanjang Kepulauan Meranti, berkumpul di halaman parkir Grand Meranti Hotel yang beralamat di Jalan Kartini, Selatpanjang, p

  • Tanpa Kebijakan..? Masyarakat di Wilayah Terluar Akan Terkapar.

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Masyarakat Kabupaten Kepuluan Meranti yang tinggal di wilayah terluar, kerap menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi kebutuhan, baik sandang maupun pangan. Berb

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.