Minggu, 17 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Hutan Mangrove Luluh Lantak Akibat Tanah Timbun Galian C Ilegal PT EUP
Sabtu, 12 Juli 2025 09:08:00

Hutan Mangrove Luluh Lantak Akibat Tanah Timbun Galian C Ilegal PT EUP

Sabtu, 12 Juli 2025 09:08:00
BAGIKAN:

DUMAI, POROSRIAU.COM - Puluhan hektar hutan mangrove di jalan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan luluh lantak, akibat penimbunan tanah galian C ilegal milik PT Energi Unggul Persada (PT EUP).

Informasi yang didapat dilapangan menyebutkan, jika puluhan hektar hutan bakau tersebut kini sudah dilapisi puluhan kubik tanah timbun "Tadinya, kawasan itu, hijau dengan ekositim yang berlimpah, kini penuh dengan tanah timbun," ungkap Mamin.

Ketua Pecinta Alam Mastali Madu, Mansur Bakau, saat dikonfirmasi  porosriau.com, sangat menyayangkan kerusakan puluhan hektar akibat penimbunan tanah oleh pihak perusahaan, apalagi, tanah timbun yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah .

"Perusakan mangrove merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dipidana. Tanah timbun pun kuat dugaan tidak memiliki izin atau ilegal," ungkap Mansur.

Menurut Mansur, selama  perusahaan berdiri di sepanjang bibir pantai kecamatan sungai sembilan, banyak tanaman mangrove yang musnah. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan tegas.

"Jika perlu stop dulu penimbunan lokasi. Akibat penimbunan itu, banyak tanaman mangrove yang rusak. Jangan sampai hutan mangrove semakin luluh lantak di sebabkan kepentingan perusahaan. Anak cucu kami juga ingin menikmati hidup dari mangrove," tegas Mansur. (saf)

  Berita Terkait
  • Kejari Serahkan Berkas Laporan Dugaan Galian C Ilegal ke Inspektorat Kota Dumai

    2 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM -  Kejaksaan Negeri Dumai melimpahkan berkas perkara dugaan tambang galian C ilegal ke Inspektorat Kota Dumai. Karena laporan tersebut berkaitan dengan potensi Pendapatan

  • Ada Hutan Lindung di Jual Belikan di Meranti ?

    10 tahun lalu

    praktek jual beli lahan negara marak terjadi setelah beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang. "Dimulai sejak ada kesepakatan bodong antara PT.RAPP dengan 13 Penghulu (Kepala Desa) di Pulau Padang yang diatur sama Tim Terpadu Pemda.

  • Badko Riau-Kepri, Kecam Pertamina RU II Dumai Lakukan Galian C Ilegal

    10 tahun lalu

    Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepulauan Riau meminta dilakukannya pemberhentian aktivitas ilegal galian C yang dilakukan PT. pertamina RU II Dumai secara terang - terangan dii pelintung kota dumai.

  • Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Penimbunan pematangan lahan pelabuhan di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, memakai bahan material berupa tanah timbun berasal dari Galian C yang diduga ilegal.

  • PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Pembangunan jalan Nasional dari Simpang Logo sampai Mengkapan-Tg Buton, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau sepanjang 100 km yang menelan biaya Rp140 Miliar yang dimenangkan oleh PT Mutu Utama Kontruksi Akui Gunakan (PT MUK), ternyata menggunakan mater

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.