Selasa, 21 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Penetapan Tersangka Oleh KPK, Zul As Miliki Harta Senilai 6,4 Milliar
Minggu, 05 Mei 2019 03:51:00

Penetapan Tersangka Oleh KPK, Zul As Miliki Harta Senilai 6,4 Milliar

Minggu, 05 Mei 2019 03:51:00
BAGIKAN:
Zulkifli AS, Walikota Dumai.
JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zul AS sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
 
Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (03/05), Zul As terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.
 
Zukifli tercatat punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 22, yang tersebar di Pekanbaru, Dumai, Jakarta Pusat, dan Depok. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 3,7 miliar.
 
Selain itu, Zulkifli tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Honda CR-V. Ketiga mobil itu bernilai Rp 540 juta. 
 
Bukan hanya itu, Zul As juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 51.500.000. Dia juga memiliki investasi senilai Rp 1,5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp 672 juta.
 
Sebelumnya, KPK mengumumkan Zul AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zul As juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (03/05).
 
Untuk perkara pertama, yaitu suap, Zul As diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Zul As merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
 
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast. 
 
Dalam perkembangan kasus, ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.***
Editor: Redaksi

Sumber: detik.com

  Berita Terkait
  • Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta

    8 tahun lalu

    Kasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya

  • Sejumlah Anggota DPR Kritik Surat Setya Novanto Ke KPK

    9 tahun lalu

    Ketua DPR Setya Novanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya di KPK sebagai tersangka kasu‎s korupsi proyek e-KTP. ‎Dia meminta pemeriksaannya ditunda hingga sidang gugatan praperadilannya selesai.

  • KPK Bakal Hadirkan 200 Bukti Di Sidang Praperadilan Setya Novanto

    9 tahun lalu

    Febri mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novant

  • Seorang Anggota Dewan Terjaring OTT, Diduga Minta Jatah Proyek

    8 tahun lalu

    Terkait status ketiganya, Kajari Mataram mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan dan barang bukti OTT.

  • PDIP Sumut Bungkam, Japorman Saragih Jadi Tersangka KPK

    6 tahun lalu

    “Saya belum bisa beri komentar. Nanti saya hubungi kembali," ujar Sekretaris DPD PDIP Sumut Dr Soetarto MSi saat dikonfirmasi penetapan tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Jumat (31/1).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.