Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Beri Sanksi Sosial, Mendagri: Jangan Berobat Ke RS Tidak Manusiawi
Minggu, 10 September 2017 15:39:00

Beri Sanksi Sosial, Mendagri: Jangan Berobat Ke RS Tidak Manusiawi

Oleh: Redaksi
Minggu, 10 September 2017 15:39:00
BAGIKAN:
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (foto/int)

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien, yakni dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.

"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.

Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi berinisial D lantaran dalam kondisi kritis tidak ditangani secara langsung oleh salah satu rumah sakit swasta di kawasan Kalideres, Jakarta, lantaran pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan, dan pihak RS juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.

Dokter atau perawat di RS tersebut tahu bayi berinisial D sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, namun malah disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya bayi berinisial D meregang nyawa.

"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," jelas dia.

Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.

Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, (Senin 11/9) besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo. (viz/antara)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ahmad Bilal : Yudha Jangan Permalukan Walikota

    4 tahun lalu

    Kinerja Yudha Pratama Putra sebagai KaSatpol PP Kota Dumai dinilai lemah, yang berpotensi menjatuhkan marwah kepala daerah. Disatu sisi terkesan garang dengan pedagang kaki lima, disisi lain dengan pengusaha hiburan malam dibuat tak berdaya. Jika tak mamp

  • Terkait Izin Alfamart, Mahasiswa UPP Kembali Demo di Kantor Bupati Rohul

    10 tahun lalu

    Belum puas dengan hasil Demontrasi pada Rabu (27/10/2016) lalu di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar aksi damai di lokasi yang sama, Pada Selasa (1/11/2016) siang.

  • Mengharukan! Wanita Non Muslim Ini Hadiri Reuni Aksi 212, Bukan Untuk Sebungkus Nasi

    8 tahun lalu

    Terharu, mungkin hanya kalimat itu yang terlintas di fikiran ketika kita membaca tulisan dari pengguna media sosial (medsos) atas nama M Irawati Soemadi.

  • Ada Korban Buli, DPRD Warning Sekolah Tingkatkan Pegawasan

    9 tahun lalu

    Tidak terima dan tak tahan menjadi korban bully (ejekan/olokan) di sekolah, Arkan Arafi yang merupakan seorang pelajar kelas 12 SMAN 5 Pekanbaru akhirnya memberanikan diri untuk melaporkannya ke Walikota Pekanbaru terkait ulah temannya yang dianggap selal

  • Bupati Suparman Perintahkan Seluruh Kafe Dan Waruang Tuak Ditutup

    9 tahun lalu

    Terkait perintah penutupan warung remang-remang (Kafe) serta Warung Tuak oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Suparman, S.Sos, M.Si. Satuan Polisi pamong Praja (Satpol-PP) Pemadam Kebakaran dan Linmas Rohul sudah lakukan tindakan persuasif‎.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.