Senin, 06 Januari 2025
  • Home
  • NASIONAL
  • Jangan Bilang Sama Mamakmu, Nanti Kubunuh Kau!!
Rabu, 21 Juni 2017 13:47:00

Jangan Bilang Sama Mamakmu, Nanti Kubunuh Kau!!

Oleh: Redaksi
Rabu, 21 Juni 2017 13:47:00
BAGIKAN:
int
Ilustrasi Pencapulan

POROSRIAU.COM--Seorang ayah berinisial JI alias J, 43, kembali dihadapkan ke meja hijau. Terdakwa pencabulan itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Pasalnya, dia tega menggauli dua putrinya AN, 23, dan IS, 13, karena bosan dengan istrinya, T, 40.

Perbuatan biadab JI alias J terungkap di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (15/6).

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH, dibantu hakim anggota Fhytta I Sipayung SH dan M Iqbal SH. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hesty Simandalahi SH.

Dalam dakwaan JPU dikatakan, perbuatan itu terjadi Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Tambun Barat, Tanjung Tongah, Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Awalnya, pada hari kejadian saksi korban IS yang saat itu masih berumur 13 tahun sedang tidur sendirian di ruang tamu.

Sedangkan ibu korban sedang pergi ke rumah nenek korban. Pelaku tiba-tiba membekap mulut korban menggunakan tangan kiri terdakwa sambil mengancam korban.

“Jangan kau ribut, jangan bilang sama mamakmu, dan sama siapa-siapa, nanti kubunuh kau”.

Mendengar ancaman terdakwa, korban menjadi ketakutan, dan setelah itu terdakwa mencabuli korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa kembali mengancam korban.

“Jangan kau ceritakan kejadian ini kepada mamakmu, kalau kau ceritakan kubunuh kau,” ungkapnya seperti dilansir Metro Tabagsel (Jawa Pos Group) hari ini.

Namun kasus itu terungkap setelah kasus itu diceritakan korban ke bibinya.

Menurut keterangan bibi korban yang ikut dijadikan saksi, mengaku, bahwa kakak korban berinisial AN juga korban dari terdakwa.

Bahkan, sudah melahirkan satu anak perempuan hasil hubungan AN dengan terdakwa JI alias J, yang merupakan ayah tirinya yakni suami kedua dari ibu kandungnya.

“AN yang merupakan kakak korban itu telah melahirkan anak perempuan dari hubungan dengan terdakwa,” aku istri supir truk pengangkut ubi, ini. (*/jpnn)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Syamsuar Tidak Bisa Terima, "Seumur Hidup, Baru Kali Ini Saya Dihina"

    6 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas dengan melaporkan suporter PSPS Riau, Curva Nord, terkait dengan yel-yel yang diteriakkan dengan kata-kata menghina Gube

  • Masjid 60 Kurang Aso Wisata Religi Solok Selatan

    8 tahun lalu

    Pada masa lalu, di daerah Solok Selatan terdapat sebuah Kerajaan penting. Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu namanya. Hingga saat ini masih banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang masih terpelihara dengan baik

  • Bahas Restribusi Parkir, Camat Bungaraya Gelar Rakor Bersama Dishub Siak

    8 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Untuk membahas masalah pendapatan Parkir, pihak kecamatan Bungaraya gelar Rapat Koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Siak Selasa (27/12/2016) di Aula Kantor kecamatan Bungaraya.

  • Izin Mati Dua Tahun, Kimteng Tetap Beroperasi

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walau izin yang dikantongi mati selama dua tahun, namun kedai kopi Kimteng di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan yang dianggap menjadi ikon Kota Pekanbaru, tetap beroperasi.

  • Novel Baswedan Menilai Ada Yang Lakukan Pembangkangan Terhadap Presiden Jokowi

    8 tahun lalu

    Ia mengingatkan agar jangan sampai ada catatan sejarah buruk dimana sebuah perintah Presiden yang tak dilaksanakan dengan baik.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.