Kamis, 30 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Refly Harun: KPK Tak Perlu Menunggu Izin Presiden Untuk Memanggil Setya Novanto
Senin, 06 November 2017 16:49:00

Refly Harun: KPK Tak Perlu Menunggu Izin Presiden Untuk Memanggil Setya Novanto

Oleh: Redaksi
Senin, 06 November 2017 16:49:00
BAGIKAN:
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.(Gambar/Int)

JAKRTA(POROSRIAU.COM)--Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin presiden untuk memanggil Setya Novanto.

Menurut dia, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tidak berlaku untuk tindak pidana khusus.

“Bahwa putusan MK itu tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden,” kata Refly di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Dia kembali lagi menegaskan, putusan MK itu mengecualikan izin presiden untuk tindak pidana khusus. Karena itu, kata Refly, pemanggilan Novanto karena kasus dugaan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus tidak memerlukan izin presiden.

“Ini sebenarnya bagian dari komitmen untuk pemberantasan korupsi. Kalau harus izin, bisa memakan waktu karena bisa jadi presiden sibuk dan lain-lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (6/11) sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, DPR lewat surat yang dikirim ke KPK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR Damayanti menyatakan pemanggilan Novanto harus mendapatkan izin tertulis dari presiden. Nah, Refli menilai surat itu keliru.

“Itu (pemanggilan) urusan pribadi, bukan institusional. Yang jadi saksi itu bukan ketua DPR, tapi Novanto sebagai warga negara Indonesia, meskipun status ketua DPR itu melekat,” kata Refly.

Sekali lagi, dia menegaskan, setiap individu warga negara punya kewajiban kewarganegaraan untuk memenuhi kewajiban di hadapan penegak hukum.

Menurut dia, sebagai bentuk moralitas tertinggi seharusnya pejabat publik wajib datang memberikan keterangan soal apa pun yang dibutuhkan. “Jadi, tidak berlindung di balik aturan,” katanya.

Dia menilai sebenarnya sikap Novanto yang dulu hadir berkali-kali memenuhi panggilan KPK bahkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah benar. “Sikap yang benar itu ya yang dulu,” tegasnya,dilansir Jpnn.com

Seperti diketahui, MK pada 2015 pernah membuat putusan soal uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Hanya saja, MK tidak mengubah pasal 245 ayat 3 yang menyatakan ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR salah satunya diduga melakukan tindak pidana khusus.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Setnov Kembali Absen Dari Panggilan KPK, Bayu Dwi Anggono: Itu Wujud Pembangkangan Hukum

    9 tahun lalu

    Setya Novanto kembali absen dari panggilan KPK dengan berbagai alasan melalui surat. Alasan-alasan Novanto itu disebut sebagai pembangkangan hukum.

  • Gara-gara Izin Ekspor, Nasib Freeport Tahun Ini di Ujung Tanduk

    9 tahun lalu

    POROSRIAU.COM-- Pemerintah tengah berjuang untuk meningkatkan nilai tambah hasil mineral dalam negeri. Salah satunya, dengan meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri harus mengolah mineral melalui pabrik pengolahan dan pemurnian atau sme

  • Apa Kabar Kasus Papa Minta Saham ?

    9 tahun lalu

    Terakhir, pada April 2016, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa kasus tersebut diendapkan. Alasan Prasetyo saat itu yakni penyelidikan kasus tersebut belum ada perkembangan yang berarti.

  • KPK Garap Setya Novanto, Langsung Dikurung?

    9 tahun lalu

    Menurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.

  • Jusuf Kalla: Kalau Semua Meme Itu Harus Diadili, Capek Nanti Pengadilan

    9 tahun lalu

    Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan meme tentang Setya Novanto, Ketua DPR RI, yang beredar di internet tidak perlu diproses hukum.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.