PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang Jalan HR Subrantas resah atas kutipan yang dijalankan oleh petugas yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pedagang diminta sejumlah uang yang berfariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga 25 ribu rupiah.
Bukan hanya PKL, ruko hingga bengkel yang berada dipinggir ruas Jalan HR Subrantas juga tak luput dari kutipan yang dijalankan oleh petugas yang mengaku-ngaku dari DLHK. Namun ironisnya, kutipan dijalankan, sampah jarang diangkut oleh petugas. Sehingga kondisi tersebut membuat sampah menumpuk didepan bengkel.
Seperti diungapkan salah seorang pemilik bengkel yang berada tak jauh dari pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan HR Subrantas, Oyon (45). Sebelumnya, sampah miliknya jarang diangkut oleh petugas, sehingga menumpuk di depan bengkel dan menimbulkan aroma tak sedap.
"Iya, ada yang ngutip Rp 25 ribu perbulan. Sebelunya hampir seminggu sampah saya tidak diangkut. Kadang-kadang sekali dua hari baru dibawa. Tapi sekarang sudah mulai rutin diangkut terus (sampah,red). Dulu saya pernah marah sama petugasnya, kutipan diminta terus, tapi sampah kami kok jarang dibawa. Pernah sampah sampai menumpuk di depan bengkel saya ini," ungkap Oyon ketika di wawancara, Selasa (7/3/2017).
Hal senada dikatakan Anto (45). Selain menumpuk, sampah yang ada tersebut terpaksa dibakar agar tidak menimbulkan aroma tak sedap.
"Sampah tidak pernah dibawa, akhirnya sampah dibakar. Dalam sepuluh kali, dua kali dibawa. Petugas yang ngutip pernah bilang, catat BM nya (plat mobil,red), biar bisa ditegur. Ada yang dikutip Rp 20 ribu, Rp 30 ribu. Pokoknya tidak beraturan. Harusya kutipan tersebut adalah standarnya, misalnya kalau untuk ruko sekian...," ujar Anto.
Lain halnya dengan Da'u (40), PKL ini mengaku pernah didatangi petugas yang biasa menjalankan kutipan. Namun dirinya enggan memberikan, dengan alasan sampah dipungut dan dibuang sendiri ke tempat pembuangan sampah.
"Saya hanya berjualan jus. Sampahnya apa la... Sedikit sampahnya. Habis berjualan sampah saya bersihkan sendiri dan kemudian sampahnya saya angkut, tidak saya tinggalkan disini. Lagian saya berjualan dipinggir jalan. Dan saya tau yang namanya dipinggir jalan itu PKL. PKL saja berjualan ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Kalau dikutip PKLnya, secara tidak langsung dibolehkan berjualan. Berarti itu namanya apa..., apa tidak melanggar aturan kuitpan itu... Kalau tidak, ya saya siap membayar retribusinya. Kami pedagang kecil bang, kami cari makan, bukan cari kaya," ungkap pedagang jus keliling ini mengisahkan.
Menidaklanjuti informasi ini, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri ketika dikonfirmasi melalui telefon genggamnya membenarkan petugas yang mengutip uang retribusi kebersihan adalah petugas DLHK.
"Resmi. Petugas pungut kita ada 24 orang untuk 12 kecamatan. Masing-masing kecamatan ada dua orang. Sebenarnya untuk wilayah kecamatan berat dan kurang juga orangnya. Ada surat tugasnya kan, kalau ngaku-ngaku tinggal lihat surat tugasnya saja. Iya (selebaran yang dibawa petugas ditandatangani Kadis DLHK,red). Sekarang dia mungut sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah,red) tidak, kuncinya itu saja. Sesuai dengan Perda atau tidak dia mungut...," ujar Zulfikri.
Saat ditanya apakah kutipan juga dilakukan terhadap PKL dan apakah kutipan tersebut tidak melanggar aturan, dijawab Kadis DLHK Kota Pekanbaru.
"Kalau yang dipinggir jalan tidak ada itu, yang boleh dipungut itu yang ada didalam Perda. Kalau yang ada di dalam Perda itu boleh. Kalau masalah retribusi belum faham kali saya itu. Bukak Perdanya dulu, bukak Perwakonya dulu. Semuanya ada disitu. Yang pastinya yang ada di jalan protokol, seperti pergudangan, bengkel, restauran atau rumah makan, hotel dan rumah sakit," jelas Kadis DLHK, Zulfikri.
"Kuncinya itu saja. Kecuali kalau dia tidak punya sampah. Kalau sampah dia bawa sendiri, memang tidak ada itu (kutipan retribusi sampah,red). Sampah itu kalau diambil oleh DLHK, dipungut juga (retribusi,red) oleh DLHK," sambung Zulfikri.(fir)