Minggu, 13 September 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tata Cara Pembangunan Ruko di Soekarno Hatta
Senin, 06 Agustus 2018 14:07:00

Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tata Cara Pembangunan Ruko di Soekarno Hatta

Oleh: Firman
Senin, 06 Agustus 2018 14:07:00
BAGIKAN:
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta. SE ini dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih bagus kedepannya.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (6/8/2018).
 
"Pak wali menginstruksikan membikin surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya yang berada dipinggir ruas jalan, tidak lagi dibenarkan membangunan ruko berjejer, yang dibolehkan adalah bangunan tunggal. Karena kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana banguna itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah," terang Muhammad Jamil.
 
Muhammad Jamil kembali menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih indah.
 
"Bangunan terpisah ini nantinya bagaimana penataan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta itu bisa bagus. Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan pemberi izin dan juga kepada Tataruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR, mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta," ujarnya menegaskan.
 
Saat ditanya kapan kebijakan yang diambil akan diterapkan, dijawab Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
 
"Hari ini akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan. Begitu ada izin masuk, akan kita tetapkan, bahwa ini tidak boleh lagi berbentuk ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Untuk persyaratan (IMB,red) tetap," ujar Muhammad Jamil.(fir)
  Berita Terkait
  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    10 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  • Tak Ada Kejelasan, Komisi IV Pertanyakan Pembangunan Pasar Induk Diluas Lahan 3,2 Hektar ke Pemko

    10 tahun lalu

    Meski digadang-gadangkan segera di lakukan Pembangunan Pasar Induk, namun kepastian waktu pembangunan pasar induk belum ada kejelasan. Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, mempertanyakan realisasi pembangunan pasar induk diluas lahan 3,2 hektar yang b

  • Tim Bapenda Pekanbaru Datangi Dua Lokasi Dan Pasang Sticker Menunggak Pajak

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Untuk memberikan efek jera pada wajib pajak (WP) yang menunggak dalam membayarkan pajak, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah Kota (Bapenda) Pekanbaru mulai memasang sticker

  • Pinjaman Rp49,7 Miliar Percepat Agenda Pembangunan Kota Dumai

    satu bulan lalu

    Di tengah tantangan fiskal nasional dan kebutuhan daerah yang terus meningkat, Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah strategis melalui skema pinjaman daerah pada tahun anggaran 2026. Dengan pinjaman Rp49,7 miliar melalui Bank Riau Kepri Syariah ini, age

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.