Sabtu, 10 Juni 2017 14:50:00
Konfirmasi Soal Buku LKS, Wartawan di Siak Dapat Ancaman Melalui SMS "Ku Penjarakan Kau"
Oleh: Atok
Sabtu, 10 Juni 2017 14:50:00
SIAK (POROSRIAU.COM)- Terkait adanya informasi Pungutan/Pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disampaikan oleh salah seorang wali murid kepada awak media beberapa waktu lalu, selang beberapa saat ada pesan singkat (SMS, red) yang diterima oleh salah seorang Wartawan liputan Siak yang bernada ancaman. Dengan membawa-bawa nama SMPN 3 Dayun.
Sebagaimana dikemukakan oleh salah seorang Wartawan liputan Siak kepada Porosriau.com, Sabtu (10/6/2017) siang. Dirinya mengaku ada SMS masuk ke Ponselnya setelah ia mengkonfirmasi pihak SMPN 3 Dayun terkait informasi soal adanya pembayaran buku LKS yang dikenakan kepada para siswa.
"Kalau kau jantan angkat HP mu, kau fitnah sekolah SMPN 3 Dayun, Ku Penjarakan kau? Ngerti," ujar salah seorang Pewarta, sembari menujukkan SMS yang dikirim oleh OTK.
SMS yang bernada ancaman tersebut, menyebutkan akan memenjarakan awak media yang kala itu mengkonfirmasi Kepala SMPN 3 Dayun terkait adanya isu pembayaran buku LKS sebesar Rp102.000. Padahal awak media menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang mana sebelum memuat berita awak media harus mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penulisan.
"Kita jumpa dimana?, yang info siapa?, kita panjangkan masalah ini, jangan minggu-minggu ini, sekarang aja kita selesaikan, dan kau dimana biar aku jumpai," sambung tulisan di SMS tersebut.
Selang beberapa hari setelah SMS itu dikirim, awak media yang menerima pesan bernada ancaman tersebut langsung mendatangi dan menemui Kepala SMPN 3 Dayun Elviana SPd di sekolah, guna memastikan adanya isu pungutan buku LKS, sedangkan pemilik nomor misterius (0852652679XX) yang mengancam lewat pesan singkat tersebut, saat dihubungi tidak mau mengangkat Ponselnya. Dan saat diSMS juga tidak membalas.
Yang menarik dari SMS tersebut, seolah-olah oknum (pengirim SMS, red) bak seperti aparat Penegak Hukum, yang dengan lancang mengirimkan SMS dengan menyebutkan akan memenjarakan awak media. Bahkan menuding awak media memfitnah SMPN 3 Dayun. Sehingga awak media (Pewarta, red) yang bersangkutan merasa prihatin dan berencana akan membuat laporan secara resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum terkait adanya SMS yang bernada ancaman tersebut. (Miswanto)
Editor: Chaviz
Jusdi Bantah Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Beberapa Fakta
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Jusdi alias Oh Yu Peng (62) , membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Riau, terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Umat Bera
Ridwan Beberkan Dugaan Aksi Tipu-tipu Oknum Karyawan Bank Danamon dan Notaris
8 tahun laluRidwan Kreditur Bank Danamon beberkan kebobrokan Bank Danamon dan Notaris & PPAT Eva Anggraini,SH pada awak media. Hal tersebut dipicu lantaran dirinya merasa ditipu oleh oknum Notaris Eva Anggraini,SH dan oknum Bank Danamon.
Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai
7 bulan laluMeskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga
Ini Kata Jusdi Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Mantan Ketua Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang periode XI tahun 1999- 2005 hingga 2009 , Jusdi alias Oh Yu Peng (62) membantah terkait apa
Ini Pesan Wakil Bupati Saat Kembali Lantik Pejabat Struktural Eselon III dan IV.
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Dari 177 orang pejabat Struktural Eselon III dan IV sesuai dalam daftar yang telah dilantik Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dilingkungan Pemkab. Me









