Jumat, 05 Oktober 2018 19:25:00
Legalitas Puluhan Tambang Galian C di Siak Dipertanyakan
Oleh: koko
Jumat, 05 Oktober 2018 19:25:00
Editor: chaviz
Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal
8 tahun laluPenimbunan pematangan lahan pelabuhan di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, memakai bahan material berupa tanah timbun berasal dari Galian C yang diduga ilegal.
PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal
8 tahun laluPembangunan jalan Nasional dari Simpang Logo sampai Mengkapan-Tg Buton, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau sepanjang 100 km yang menelan biaya Rp140 Miliar yang dimenangkan oleh PT Mutu Utama Kontruksi Akui Gunakan (PT MUK), ternyata menggunakan mater
Laskar Rempah dan KRI Dewaruci Bertolak ke Dumai
2 tahun laluTepat pukul 10.00 WIB, Komandan KRI Dewaruci Letkol Laut (P) Rhony Lutviadhani memerintahkan anak buahnya untuk segera melepas tali tambat dan bertolak meninggalkan dermaga Tanjung Keluang. Cuaca pagi cukup cerah dan angin cukup tenang setelah semalaman d
Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan
10 tahun laluPEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek
Kejaksaan Minta Penghulu Terbuka Soal Anggaran
10 tahun lalukalau ada kampung yang keberatan apabila diminta APBKamnya, tentu kita jadi bertanya, ada apa dengan APBKam mereka









