Jumat, 26 Juni 2026
  • Home
  • SIAK
  • Legalitas Puluhan Tambang Galian C di Siak Dipertanyakan
Jumat, 05 Oktober 2018 19:25:00

Legalitas Puluhan Tambang Galian C di Siak Dipertanyakan

Oleh: koko
Jumat, 05 Oktober 2018 19:25:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)
SIAK(POROSRIAU.COM)--Aktifitas galian C yang ada di Kabupaten Siak, Riau kian merajalela. Semenjak dialihkannya kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha tersebut ke propinsi, puluhan penambangan galian C tak dapat terdeteksi legalitasnya oleh publik. Sehingga, berapa jumlah yang punya izin (legal) dan take punya izin (ilegal) menjadi sulit untuk dibedakan.
 
Pantauan awak media, hampir semua kecamatan di Siak terlihat usaha penambangan galian C.  Namun,  yang paling banyak berada di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Tualang. Aktifitas yang dilakukan penambang terkesan tidak mematuhi aturan yang ada, sehingga diduga penambangan tanah itu tidak punya izin.
 
Parahnya,  limbah galian C itu masuk ke sungai yang mencemari lingkungan. Seperti di Kampung Meredan Barat,  Kecamatan Tualang. Aktivitas penambangan pasir tembak di daerah itu meresahkan warga.  Sebab,  limbahnya mencemari Sungai Pulai yang mengalir ke Sungai Siak.
 
Jika terjadi pencemaran dan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan usaha itu, siapa yang akan bertanggung jawab?
 
“Sebenarnya kedengaran aneh sih, mereka (Pengusaha galian C, red) mengeruk tanah dan pasir di Siak, sementara pengurusan izinnya kewenangan propinsi, terus kalau ada kerusakan ekosistem dari aktifitas itu, apa sepenuhnya provinsi yang nanggung,” ujar Hedi (20) warga Siak yang juga mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru, Kamis, (4/9/2018).
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya mengatakan, kewenangan perizinan itu propinsi. Ia juga mengarahkan media ini untuk konfirmasi langsung ke propinsi agar lebih jelas.
 
“Perizinan propensi pak…Sdh satu tahun lebih…Pak tanya aja langsung ke propensi, biar lebih jelas…,” tulisnya pada Rabu, (3/10/2018).
 
Seperti diberitakan, warga Perawang resah dengan adanya aktifitas galian C yang diduga merusak ekosistem dan pencemaran lingkungan.
 
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak Syafrilenti mengatakan, sejak awal bulan Januari 2017 kewenangan perizinan terkait usaha pertambangan galian C menjadi tanggung jawab Pemprov Riau.
 
“Sejak saya menjabat,  tak pernah lagi mengeluarkan rekomendasi ke perusahaan untuk syarat mengurus izin galian C. Begitu juga dengan tugas pengawasan dan kewenangan tentu provinsi, ” jelasnya.(Koko)
Editor: chaviz

  Berita Terkait
  • Proyek Penimbunan Pelabuhan di Meranti Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Penimbunan pematangan lahan pelabuhan di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, memakai bahan material berupa tanah timbun berasal dari Galian C yang diduga ilegal.

  • PT MUK Blak-blakan Soal Penggunaan Tanah Timbun Ilegal

    8 tahun lalu

    Pembangunan jalan Nasional dari Simpang Logo sampai Mengkapan-Tg Buton, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau sepanjang 100 km yang menelan biaya Rp140 Miliar yang dimenangkan oleh PT Mutu Utama Kontruksi Akui Gunakan (PT MUK), ternyata menggunakan mater

  • Laskar Rempah dan KRI Dewaruci Bertolak ke Dumai

    2 tahun lalu

    Tepat pukul 10.00 WIB, Komandan KRI Dewaruci Letkol Laut (P) Rhony Lutviadhani memerintahkan anak buahnya untuk segera melepas tali tambat dan bertolak meninggalkan dermaga Tanjung Keluang. Cuaca pagi cukup cerah dan angin cukup tenang setelah semalaman d

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  • Kejaksaan Minta Penghulu Terbuka Soal Anggaran

    10 tahun lalu

    kalau ada kampung yang keberatan apabila diminta APBKamnya, tentu kita jadi bertanya, ada apa dengan APBKam mereka

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.