Minggu, 13 September 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar Bakal Diterbitkan
Senin, 10 April 2017 14:47:00

Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar Bakal Diterbitkan

Oleh: Eza
Senin, 10 April 2017 14:47:00
Pasar Kaget juga Kena Tertibkan
BAGIKAN:
Eza
Paripurna laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/4)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan penertiban pasar kaget yang ada di seluruh kota Pekanbaru. Usulan ini dilakukan setelah Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan Perda retribusi pelayanan pasar.

Hal itu terungkap saat DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/4) pagi, menggelar paripurna laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 

" Dalam menyusun peraturan perundang-undangan ini, masyakat yang berprofesi sebagai pedagang adalah subjek utamanya," kata juru bicara Pansus Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ali Suseno.

Menurut Ali, yuridis yang berkaitan dengan hukum sangat diperlukan. Mengingat, kedepan perda retribusi pelayanan pasar ini dilaksanakan dan diberlakukan inovasi dan kesatuan yang nantinya dikelola oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan kenaikan tarif pelayanan nantinya tidak melebihi inflasi.

"Kenaikan nanti bisa mencapai 3,5 persen pertahun dan paling tinggi 17,5 persen untuk 5 tahun. Kenaikan ini tentu nantinya dibarengi dengan pelayanan yang baik," terangnya.

Pelayanan yang dimaksud yakni adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada pedagang seperti meningkatkan sarana dan prasarana listrik, air bersih, keamanan dan kenyamanan.

"Tidak lupa pula, pemko harus tegas memberlakukan penertiban pungli yang dilakukan oleh oknum serta melakukan penertiban pedagang pasar kaget," tuturnya. 

Penanggungjawab Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Sondia Warman SH MH, menegaskan, revisi peraturan tentang retribusi pelayanan pasar ini guna meningkatkan giat perekonomian yang ada di dalam pasar yang dikelola dibawah Pemko Pekanbaru.

Revisi ini dilakukan agar pelayanan menjadi lebih baik. Mengingat kata politisi dari Partai PAN ini, saat ini banyak pasar yang dikelola oleh Pemko kosong dan tidak berpenghuni.

"Lihat saja, pelayanan seperti sarana dan prasarana tidak ada, penerangan, sanitasi dan kebersihan. Ini harusnya ada. Baru boleh bicara harga meningkat. Tarif ini disetujui, apabila disiapkan sarana dan prasarana baru bicara kontribusi," pungkasnya. (Eza)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Paripurna Perdana di 2017, Pemko Sampaikan Enam Ranperda

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Sidang paripurna pertama ditahun 2017, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian 6 Ranperda.

  • Delapan Fraksi Sorot Persoalan Ranperda PKL

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Rabu (18/1) menggelar sidang paripurna ke-2 masa sidang pertama tahun 2017 tentang penyampaian pandangan umum setiap fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap 6 Ranperda yang telah

  • Pemko Janji Kembalikan Retribusi yang Dipungut dari Pelayanan Pasar

    10 tahun lalu

    Asisten I Bidang Pemerintah Setko Pekanbaru Azwan, berjanji akan mengembalikan seluruh pungutan retribusi yang dipungut dari pelayanan pasar kepada para pedagang. Pengembalian itu dilakukan setelah melakukan kajian dan prosedur hukum yang berlaku.

  • Kelahiran Generasi Z, Kematian Media Cetak

    9 tahun lalu

    Di Indonesia, melihat kehadiran internet secara komersial di sini pada 1994, bisa dibilang Generasi Z adalah mereka yang lahir medio 1990-an hingga medio 2000-an.

  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis

    9 tahun lalu

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada sidang paripurna Selasa 3 April 2018 mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.