Kamis, 26 Maret 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Diduga Cemari Lingkungan, DLH Akan Bekukan Izin Operasi PKS PTPN V Jika Tidak Ada Perbaikan
Senin, 30 Juli 2018 14:51:00

Diduga Cemari Lingkungan, DLH Akan Bekukan Izin Operasi PKS PTPN V Jika Tidak Ada Perbaikan

Oleh: Toni
Senin, 30 Juli 2018 14:51:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

ROHUL(POROSRIAU.COM)--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Personil dari Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu akan kembali meninjau ulang area zona Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara V (Persero) Sei Rokan, atas dugaan limbah yang mencemari parit, sungai kecil, hingga aliran sungai besar rokan, pada Rabu (11/7) lalu.

Kepala DLH Rohul Hen Irfan, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Afrizal, mengatakan, Pihaknya akan balik memonitor wilayah PKS PTPN V Sei Rokan untuk menganalisis penetralan air parit, sungai kecil disekitaran perusahaan, sampai sungai besar yang sebelumnya disepakati perusahaan selama 7 (tujuh) hari untuk perbaikan baku mutu air.

"Kita akan segera tinjau ulang lagi PKS Rokan untuk melihat apa yang sudah diperbaiki pihak perusahaan sejak  teguran tertulis 7 hari lalu. Untuk turun ke lapangan, Tim harus ada surat perintah dari atasan. Kita juga sedang koordinasi dengan Polres Rohul untuk jadwal kesana. Jika perbaikan tidak diindahkan, Pihak DLH akan melakukan pembekuan izin perusahaan", ucap Afrizal menjawab telepon selulernya, Jumat (27/7/2018) malam.

Sebelumnya, Rabu (18/7), teguran dan pengambilan sample PKS PTPN V Sei Rokan oleh DLH Rohul diduga karena perusahaan membuang limbah ke aliran parit, sungai kecil, hingga sungai besar di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Rohul, Riau.

Sample yang diambil, Terang Afrizal, telah di uji pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium selama 14 hari untuk mengetahui kenetralan baku mutu air, terhitung setelah melakukan infeksi mendadak.

Dikatakannya, Pengambilan sample air limbah PKS PTPN V Sei Rokan dilakukan untuk mengetahui apakah air pada aliran parit dan sungai-sungai itu terdapat bukti otentik terindikasi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.

Pihak perusahaan, kata Afrizal, juga telah mengakui, limbah PKS PTPN V Sei Rokan yang diaplikasikan ke areal pertanaman kelapa sawit (Land Application) milik PTPN V memang sedang melimpah ke areal kebun milik masyarakat.

Sedangkan, Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, menegaskan pihak dari kepolisian sedang sinkronisasi dan komunikasi dengan DLH Rohul atas limbah PKS PTPN V Sei Rokan yang diduga mencemari sungai kecil hingga sungai besar.

Dari hasil Lidik sebelumnya untuk menentukan terdapatnya suatu unsur pidana, Kapolres mengaku, belum bisa memastikan hasil penyelidikan personil yang mencari peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Sementara lagi koordinasi ke Lingkungan Hidup. Pastinya masih diperiksa", ujar M Hasyim Risahondua, Jumat (27/7) malam.

Lebih dahulu, Manajer PKS PTPN V Sei Rokan, Syamsir Sembiring, Jumat (13/7) pagi di ruang kerjanya membantah air yang menghitam di aliran parit perkebunan, sungai kecil dan bergerak ke kebun masyarakat, hingga mengucur ke sungai rokan besar bukanlah air limbah, melainkan air tandan kosong (tankos) dari gudang pembuatan pupuk kompos yang tidak jauh dari Pabrik.

Namun, Syamsir mengaku, saat ini pihak perusahaan PKS sedang melakukan perbaikan pada kolam penampungan limbah pabrik dengan jumlah besaran anggaran Milyaran rupiah. (Toni)

Editor: chaviz

  Berita Terkait
  • Catatan Akhir Tahun PT Pertamina RU II Dumai: "Reputasi Elok Dalam Gugatan"

    6 tahun lalu

    Oleh M. Syahrul Aidi Pemimpin Redaksi porosriau.com Tulisan mengutip data dari berbagai sumber   SEPANJANG tahun 2019 ini PT Pertamina RU II  Dumai menikmati fase-fase ind

  • Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai

    6 bulan lalu

    Meskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    10 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  • Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Siak

    9 tahun lalu

    SIAK (POROSRIAU.COM) - Sekitar 30 Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak diterjunkan dalam rangka kegiatan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Perawang, kegiatan tersebut digelar Selasa (24/1/2017) malam, sekira pukul 21

  • Komisi IV Meradang, Ismail Amir Sebut Managemen Pemkab Siak Bobrok

    8 tahun lalu

    Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau meradang. Pasalnya, rencana eksekusi terhadap perusahaan Cangkang yang diduga belum mengantongi izin di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) batal dilakukan. Kekecewaan itu terun

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.